Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu Ditunda Hari Ini, Begini Sebabnya
Rencana pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan sebesar Rp 600 ribu pada hari ini, Selasa (25/8/2020) harus ditunda.
TRIBUN-BALI.COM - Rencana pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan sebesar Rp 600 ribu pada hari ini, Selasa (25/8/2020) harus ditunda.
Lalu apa penyebab BLT untuk karyawan ditunda? Berikut informasi selengkapnya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bahwa BLT karyawan sebesar Rp 600 ribu terpaksa ditunda lantaran data yang diserahkan BP Jamsostek harus divalidasi kembali.
"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list," kata Ida, dikutip dari Kompas dalam artikel "Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Ditunda"
Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," tambahnya kemudian.
Kendati BLT karyawan Rp 600 ribu batal cair hari ini, Ida memastikan subsidi gaji tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja tetap cair bulan Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya.
Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta.
Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calom penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta."
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Alur Pencairan BLT Karyawan
Pemerintah akan mencairkan BLT karyawan dua bulan dengan nominal masing-masing Rp 1,2 juta.
Adapun BLT Karyawan Rp 600.000 akan ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kerja.