Corona di Bali
Sektor Pariwisata di Bali Dihantam Covid-19, Badung Rasionalisasi Target PAD 2020 Jadi Rp 2,7 T
Kabupaten Badung memastikan tidak akan bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebelumnya sebagai dampak pandemi Covid-19.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kabupaten Badung memastikan tidak akan bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebelumnya sebagai dampak pandemi Covid-19.
Badung pun melakukan rasionalisasi target PAD sebesar Rp 2.601.520.772.474,94 atau berkurang sebesar 49,06 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98.
"Saya menyadari sepenuhnya saat ini kita berada pada situasi dan kondisi yang paling sulit dan memprihatinkan, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh adanya wabah pandemi Covid-19.
Bahkan dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Keadaan ini tidak saja terjadi di wilayah Kabupaten Badung, namun juga terkondisi secara nasional maupun global,” kata Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat membacakan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Badung di Kantor DPRD Badung, Senin (24/8/2020).
Giri Prasta mengaku sejak awal Maret 2020 sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung PAD Kabupaten Badung.
Karena itu, target PAD dilakukan rasionalisasi sebesar Rp 2.601.520.772.474,94, sehingga target PAD menjadi sebesar Rp 2.701.549.221.963,04.
"Rasionalisasi tersebut dilakukan mengingat berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestik selama masa pandemi Covid-19," ujar Giri Prasta.
Rasionalisasi PAD terutama bersumber dari rasionalisasi pendapatan pajak daerah yakni sebesar Rp 2.560.637.970.894,95 atau berkurang sebesar 53,79 persen, sehingga target pajak daerah menjadi Rp 2.200.196.693.545,02.
Adapun kekurangan realisasi pendapatan asli daerah pada sisa kurun waktu lima bulan ini, lanjut Giri Prasta, akan diperoleh dari sumber pendapatan lainnya.
Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
"Wajib pajak biasanya melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo pembayaran pajak, yakni pada tanggal 30 November 2020," terangnya.
Penggratisan PBB
Mengenai penggratisan PBB bagi warga asli Badung, khususnya lahan yang tak dikomersialkan, Giri Prasta menyatakan tetap berlanjut atau digratiskan.
Sebab yang dikenakan pajak adalah tanah yang bukan milik orang Badung.
"Jadi tanah yang milik orang Badung itu yang dimaksud dengan tanah-tanah yang tidak dikomersilkan. Artinya ada juga tanah yang dikomersilkan ini, ada yang sudah dipergunakan untuk usaha. Kalau untuk masyarakat asli Kabupaten Badung itu tidak dipunggut pajak," tegasnya.