Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Dua Terdakwa Kasus Suket Sehat Palsu Dituntut Dua Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan di masa pandemi Covid-19, akhirnya menjalani sidang tuntutan yang digelar PN Negara

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Dok
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan di masa pandemi Covid-19, akhirnya menjalani sidang tuntutan yang digelar PN Negara, Jembrana, Bali, Rabu (26/8/2020).

Dua terdakwa, yakni Ferdinand Marianus Nahak danPutu Bagus Setya Pratama.

Mereka dituntut karena melanggar pasal 263 ayat 1 kuhp atau pasal 268 ayat 1 kuhp jo Pasal 55 KUHP.

Kasi Pidana Umum Kejari Negara, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, kasus surat keterangan palsu kedua terdakwa dituntut dua tahun penjara sesuai apa yang menjadi perbuatan terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti yang disita.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim memutus sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Dengan ini yang Mulia menuntut kedua terdakwa karena melanggar pasal 263 ayat 1 kuhp atau pasal 268 ayat 1 kuhp jo Pasal 55 KUHP. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dipotong masa hukuman selama menjalani perkara pidana," ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Gatot menjelaskan, dua terdakwa ini dituntut dalam satu berkas perkara yang sama.

Sedangkan lima orang tersangka lainnya kasus surat keterangan palsu dituntut dalam berkas perkara berbeda.

Atau terbagi menjadi dua berkas lagi.

Rencana tuntutan kasus sendiri, sejauh ini memang langsung ditangani Kejagung RI.

Terdakwa hingga saat ini dititipkan di tahanan Polsek Mendoyo.

"Rencana tuntutan untuk terdakwa lain, maka masih menunggu petunjuk Kejagung RI," jelasnya.

Untuk diketahui, Ferdinan Marianus Nahak sebagai sopir travel, kemudian Putu Bagus Setya Pratama pengurus travel di Gilimanuk.

Mereka bekerjasama dengan terdakwa lain, yaitu Surya Wira Pratama penjual surat kesehatan ke Putu Bagus.

Dari kelompok pertama ini, Ferdinand berperan mendapat surat keterangan sehat tersebut.

Kemudian, surat itu diserahkan ke Putu Bagus.

Putu menyuruh Surya memperbanyak surat tersebut.

Tersangka Surya Wira Hadi Pratama merupakan petugas percetakan dari Gilimanuk yang berperan menawarkan blangko kesehatan kosong dan memperbanyak suket (surat keterangan) sehat palsu.

Mereka ditangkap Kamis (14/5/2020) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita, di Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved