Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Hasil Swab Test Jerinx Negatif Covid-19, Kuasa Hukum Sebut Kabar Gembira

Setelah menjalani swab test PCR di Polda Bali, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan negatif Covid-19

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer grup band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diperiksa sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menjalani swab test berbasis PCR di Polda Bali, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan negatif Covid-19.

Hal ini melegakan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, yang sempat mengkhawatirkan kesehatan Jerinx di Rutan Polda Bali.

"Ada informasi terkait hasil swab test dari Polda Bali, tentu menggembirakan bagi kami, karena itu menunjukkan Jerinx dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19," kata Gendo, Rabu (26/8/2020).

Informasi mengenai hasil swab test Jerinx SID disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Selasa (18/8/2020) lalu.

"Negatif (hasil swab test PCR, red)," kata Syamsi.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Jerinx terkenal sebagai sosok yang tidak pernah menggunakan masker.

Ia juga hampir setiap hari berada di antara kerumunan masyarakat tanpa menggunakan masker saat menggelar aksi bagi-bagi sembako dan nasi bungkus kepada warga yang membutuhkan di Twice Bar, Jalan Buni Sari, Kuta, Badung, Bali. 

Bahkan, saat Jerinx ikut aksi menolak rapid test dan swab test sebagai syarat administrasi, banyak masyarakat yang menyarankan Jerinx menjalani tes Covid-19 karena dikhawatirkan ia turut menyebarkan virus di antara kerumunan massa itu.

"Dengan hasil swab test negatif Jerinx ini, sehingga saat ini tidak perlu lagi ada asumsi-asumsi negatif tentang kesehatan Jerinx," kata Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, rapid test dan swab test itu berlaku tidak hanya untuk Jerinx, melainkan semua tahanan.

Hal itu menurutnya bagian dari protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Hari itu juga Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

Penahanan Jerinx oleh Polda Bali ini merupakan buntut laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Laporan itu terkait postingan Jerinx di akun Instagramnya @Jerinxsid, 13 dan 15 Juni 2020.

Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO dan terkait caption "bubarkan IDI".

Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved