TOPIK
Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
-
Sepatutnya Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan dipulihkan nama baiknya," tegas I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum
-
tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), juga telah menerima salinan memori kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Penyerahan memori kasasi oleh tim penasihat hukum itu, bertepatan dengan hari ulang tahun penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut
-
Tim penasihat hukum, terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi
-
tim hukum melihat, tidak puasnya jaksa dengan mengajukan kasasi tidak lebih ke pembalasan, bukan pada penjatuhan pidana.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
-
Majelis hakim PT Denpasar yang ketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan
-
Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
-
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara
-
Anji dukung Jerinx di PN Denpasar, katakan dirinya ke Bali untuk beberapa urusan dan keinginannya ikut bagi-bagi pangan gratis di Twice Bar.
-
Erdian Aji Prihartanto atau Anji mendatangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).
-
Amar putusan akan dibacakan di persidangan oleh majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
-
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada, Kamis (19/11/2020)
-
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menghadapi sidang putusan, Kamis (19/11/2020) hari ini.
-
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
-
Simpatisan JRX melakukan ziarah serta membagikan ratusan nasi bungkus pangan kepada masyarakat di Taman Makam Pahlawan Margarana
-
Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengajukan pembelaan setebal 247 halaman.
-
Jelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) diperciki air suci
-
Ajukan Pembelaan Tersendiri, Jika Bersalah, Jerinx Mohon Jadi Tahanan Rumah atau Percobaan
-
Jerinx dituntut tiga tahun penjara terkait dugaan ujaran kebencian dalam kasus “IDI kacung WHO” yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun
-
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr. Gede Putra Suteja belum memberikan tanggapan apapun terkait Jerinx yang dituntut 3 tahun penjara.
-
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) Jerinx meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.
-
Sidang kasus ujaran kebencian yang menyebut IDI Kacung WHO atas terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri Den
-
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
-
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
-
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah menjalani pemeriksaan keterangan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
-
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menjelaskan alasan dan maksud apa dibalik kalimat yang diunggah di media sosialnya,