Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Antisipasi Kerusuhan Sidang Putusan Jerinx, Kerahkan 240 Personil
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada, Kamis (19/11/2020)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada Kamis (19/11/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Adapun sidang hari ini terkait dengan keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Beberapa gabungan personil dari Polda, TNI dan Satpol-PP turut mengamankan jalannya persidangan ini.
Ketika di wawancarai Tribun Bali, Gede Putra Putu Astawa selaku Kabag OPS Polresta Denpasar, mengatakan kegiatan pengamanan ini melibatkan personil sejumlah 240 orang dengan dua Kompi.
Baca juga: Ini 7 Deretan Drakor Terbaik di Tahun 2020 Menurut Ranker, Apa Saja Itu ?
Baca juga: Jerinx Berharap Kemudahan: Saya Masih Utang Cucu Pertama
Baca juga: Berikan Pemahaman ke Masyarakat, Polres Klungkung Edukasi Prokes Sembari Salurkan Paket Sembako
"Penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi hal yang buruk. Apalagi sekarang keputusan jadi tetap protap sesuai dengan permintaan pengadilan," ungkap Astawa.
Astawa menambahkan, jika nantinya terdapat tindakan anarkis atau tindakan lain yang tidak diinginkan maka akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
"Selain itu, kami dari pihak kepolisian juga turut membawa mobil watercanon, dan mobil electronic public address untuk memberikan imbauan-imbauan," tambahnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mobil-watercanon-dan-mobil-electronic-public-address.jpg)