Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Ini Tanggapan Tim Hukum Jerinx Atas Tuntutan Jaksa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terhadap tuntutan tim jaksa itu, tim penasihat hukum Jerinx pun angkat bicara dan menyatakan tuntutan jaksa rancu dan manipulatif.

"Tim pembela (penasihat hukum) merespon tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya. Saya mau katakan tuntutan jaksa ini kontradiksio enterminis. Rancu didalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHP," jelas Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Jalin Sinergitas, Kepala Kantor Basarnas Bali Kunjungi SPKKL Karangasem

Baca juga: Teknisi Kesulitan Mendapat Spare Part, 2 Minggu Perbaikan KMP Nusa Jaya Abadi Balum Juga Rampung

Baca juga: 24 Desa Wajib Musdes dan Rancang Pengembangan, Desa Tua Fokuskan Pengembangan Ikon Pohon Kayu Putih

Menurut Sugeng, berdasarkan uraian surat tuntutan, Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap, yaitu keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

"Saya katakan tadi kontradiksio enterminis, karena dari awal jaksa menyatakan, menyertakan juga bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apa yang dimaksud, ternyata BAP dari ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo. Semuanya dikutip," terangnya.

"Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo itu adalah ahli bahasa yang tidak ahli. Kami sudah bedah," imbuh Sugeng.

Selain itu, pihaknya menyatakan, bahwa tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo selaku ahli yang dikutip dari hasil persidangan oleh jaksa dalam surat tuntutan.

Yang kemudian menjadi dasar jaksa untuk membuktikan kesalahan Jerinx.

"Yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi. Pasal 186 KUHP menyatakan, keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Itu tidak ada yang dikutip," tegas Sugeng.

Bahkan Sugeng mengatakan, ketika ditanya terkait posting Jerinx tanggal 15 Juni 2020, ahli bahasa tersebut membuat dua kesalahan.

"Dia (Wahyu Aji Wibowo) sudah membuat satu prejudice (baca, prasangka) bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan Jerinx tanggal 15 itu. Padahal disana tidak ada,"

"Ketika kami dalami postingan Jerinx tanggal 15 Juni yang menyatakan ada konspirasi. Wahyu Aji Wibowo menyatakan, ini semua adalah hanya satu pernyataan sikap. Bukan pernyataan kebencian. Ini tidak dimasukan (surat tuntutan jaksa)," lanjut Sugeng.

Kembali dikatakan Sugeng, dalam surat tuntutan, jaksa juga memasukkan dan mengutip semua BAP Wahyu Aji Wibowo.

Padahal katanya, keterangan ahli yang dibuat didalam BAP bukan termasuk alat bukti surat sebagaimana Pasal 187 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved