Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Ini Tanggapan Tim Hukum Jerinx Atas Tuntutan Jaksa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso 

"Bukti surat itu adalah berita acara pemeriksaan tentang fakta peristiwa yang dialami. Itu boleh sebagai bukti surat. Lainnya adalah akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Misalnya Akta notaris, kemudian sertifikat. Juga surat keterangan dari ahli. Surat keterangan ahli ini bukan BAP. Contohnya visum et repertum. Jadi ini kontradiksio enterminis," ucap Sugeng.

Alasan tuntutan jaksa kontradiksio enterminis alias rancu dikatakan Sugeng adalah jaksa tidak pernah mengajukan bahwa BAP diminta ditegaskan sebagai bukti surat.

"Selama proses persidangan jaksa tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Selain kontradiksio enterminis alias rancu. Maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan," sebutnya.(*). 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved