Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

UPDATE Serahkan Memori Kasasi Tepat di Ulang Tahun Jerinx,Pengacara Harap Kado Istimewa Jerinx Bebas

Penyerahan memori kasasi oleh tim penasihat hukum itu, bertepatan dengan hari ulang tahun penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
I Wayan Gendo Suardana bersama rekan-rekannya selaku tim penasihat hukum Jerinx menyerahkan memori kasasi ke PN Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum, terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 10 Pebruari 2021.

Penyerahan memori kasasi oleh tim penasihat hukum itu, bertepatan dengan hari ulang tahun penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Kebetulan hari ini, penyerahan memori kasasi dari tim hukum dan bertepatan dengan ulang tahun Jerinx tanggal 10 Pebruari 2021," jelas I Wayan "Gendo" Suardana didampingi rekan-rekannya kepada awak media usai menyerahkan memori kasasi.

Pihaknya mengatakan, momen penyerahan memori kasasi dan hari ulang tahun Jerinx yang bersamaan hanya suatu kebetulan.

UPDATE: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Kasasi ke PN Denpasar

Gendo berharap dengan diserahkan memori kasasi akan menjadi kado istimewa bagi Jerinx.

"Kami pun tidak tahu, ternyata bersamaan hari penyerahan memori kasasi dengan ulang tahunnya Jerinx.

Semoga ini pertanda hari baik, dan kadonya nanti semoga Jerinx bisa bebas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU telah menyatakan kasasi atas putusan banding PT Denpasar.

Selang beberapa hari kemudian, Jerinx melalui tim hukumnya juga menyatakan kasasi.

Majelis hakim banding PT Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama sepuluh bulan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Putusan PT Denpasar itu turun empat bulan dari putusan pidana penjara 14 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Bantah Ada Pembalasan

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi, Selasa 9 Februari 2021.

Penyampaikan memori kasasi ini lanjutan dari pernyataan tim JPU yang menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Hal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP dimana Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Pengajuan memori Kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP" jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu 10 Februari 2021.

UPDATE: Tim JPU Serahkan Memori Kasasi Perkara Jerinx, Tampik Adanya Pembalasan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved