Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
UPDATE Serahkan Memori Kasasi Tepat di Ulang Tahun Jerinx,Pengacara Harap Kado Istimewa Jerinx Bebas
Penyerahan memori kasasi oleh tim penasihat hukum itu, bertepatan dengan hari ulang tahun penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Terkait materi alasan permohonan kasasi, terang Luga, telah dituangkan dalam memori kasasi.
Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini pun mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tulisnya.
"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," sambung Luga.
Di sisi lain, pihaknya menekankan, upaya hukum kasasi oleh JPU ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas pemidanaan atas putusan majelis hakim banding terhadap Jerinx.
"Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," cetus Luga.
Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan kasasi atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Menurut tim penasihat hukum Jerinx, pengajuan kasasi itu adalah hak hukum jaksa.
Namun demikian tim hukum melihat, tidak puasnya jaksa dengan mengajukan kasasi tidak lebih ke pembalasan, bukan pada penjatuhan pidana.
• RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya
"Harusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding, karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan," terang I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim hukum Jerinx dalam siaran persnya, Kamis, 28 Januari 2021.
Artinya kata Gendo, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan.
Terlebih jaksa melakukan disparitas tuntutan yang lebar dibanding beberapa kasus.
"Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari JRX.
Sedangkan JRX yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test malah dituntut tinggi," tulisnya.