RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya
RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Dimana majelis hakim banding memutus mengurangi pidana terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menjadi pidana penjara selama sepuluh bulan.
Kini tim penasihat hukum penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut, juga melakukan perlawanan hukum dengan resmi menyatakan kasasi.
"Hari ini tim kuasa hukum JRX datang untuk menyatakan kasasi atas putusan PT Denpasar," ucap I Wayan Adi Sumiarta dkk selaku kuasa hukum Jerinx, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 2 Pebruari 2021.
Pernyataan kasasi oleh Jerinx, kata Adi Sumiarta, adalah hak hukum dari kliennya tersebut.
Juga, lantaran jaksa terlebih dahulu menyatakan kasasi.
"Karena jaksa kasasi, klien kami pun kasasi dan ini adalah hak hukum klien kami untuk melakukan kasasi," tuturnya.
• Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita Global Kaliyuga yang Ditulis Selama di Rutan
• BREAKING NEWS - Pengadilan Tinggi Denpasar Jatuhkan Pidana 10 Bulan Penjara Terhadap Jerinx
• Jerinx Masih Dikarantina di Blok Isolasi Lapas Kerobokan, Keluarga & Kerabat Belum Boleh Membesuk
• BREAKING NEWS: Terkait Putusan Banding 10 Bulan Penjara Terhadap Jerinx, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
"Jadi kasasi ini bukan merupakan balasan atas kasasi yang dinyatakan jaksa. Tapi ini adalah hak hukum dari klien kami yang belum bisa menerima putusan banding dari PT Denpasar," imbuh Adi Sumiarta.
Adi Sumiarta menyatakan, tim hukum tetap berpendirian bahwa Jerinx bisa dibebaskan.
"Klien kami tetap berpendirian, bahwa apa yang disampaikan adalah sebuah fakta yang nyata terjadi. Bukan pernyataan kosong. Pun dari kami tetap berpendirian bahwa klein kami tidak layak untuk dihukum," tegasnya.
Ditanya bagaimana respon Jerinx terkait putusan banding PT Denpasar?
"Awalnya klien kami menerima putusan dari PT Denpasar yang menurunkan putusan, dari 14 bulan penjara menjadi 10 bulan.
Awalnya klien kami menunggu apakah dari jaksa melakukan kasasi. Karena jaksa kasasi, klien kami pun kasasi," terang Adi Sumiarta kembali.
Kembali ditanya apakah ada pesan khusus dari Jerinx kepada tim hukum.
Adi Sumiarta mengatakan, Jerinx hanya meminta tetap berjuang sekuatnya.
"Jerinx hanya minta kami berjuang sekuat-kuatnya. Bukan hanya untuk kebaikan Jerinx, tapi untuk masyarakat. Sekaligus ini sebagai advokasi terkait covid ini."
"Setelah menyatakan kasasi, kami punya 14 hari untuk menyampaikan memori kasasi. Kami optimis kasasi ini, Jerinx bebas," tegas Adi Sumiarta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/i-gede-ary-astina-alias-jerinx-sid-1.jpg)