Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan
Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita 'Global Kaliyuga' yang Ditulis Selama di Rutan
Berjudul 'Global Kaliyuga', Jerinx membacakan cerita tersebut dengan santai sambil duduk di depan pintu masuk Lapas Kerobokan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi ini.
Jerinx diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berplat DK 8056 A.
Ia tiba di Lapas Kerobokan pukul 10.45 Wita.
Turun menggunakan baju tahanan warna orange dengan style rambut khas dirinya.
Pantauan Tribun Bali di lapangan, terlihat Jerinx yang turun dari mobil langsung menyapa awak media.
Ia pun sempat memeluk sang istri Nora Alexandra serta keluarga dan kerabat Jerinx.
Sebelum memasuki gedung Lapas Kerobokan, Jerinx terlebih dahulu meminta izin untuk membacakan sebuah cerita fiksi yang dibuatnya selama dalam kurungan di Rutan Polda Bali.
Berjudul 'Global Kaliyuga', Jerinx membacakan cerita tersebut dengan santai sambil duduk di depan pintu masuk Lapas Kerobokan.
Apa pesan dari cerita yang dia buat tersebut?
Jerinx mengaku tidak ada pesan yang tersirat dari cerita yang dia bikin.
"Gak ada pesan sih, itu kan fiksi orang galau gak punya kerjaan di dalam rutan. Terlalu banyak baca buku gitu dah jadinya," ujarnya, Senin (30/11/2020).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa cerita tersebut hanya cerita fiksi yang dia karang selama ditahan di Polda Bali.
"Jadi kisah fiksi ini saya ditulis di rutan karena kebanyakan baca buku, kebanyakan menghayal, jadi ini bisa dibilang fiksi halu ya. Ini judulnya Global Kaliyuga," tambah Jerinx.

Banding
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Terhitung hari ketujuh pasca pembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum banding.