Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali

UPDATE: Tim JPU Serahkan Memori Kasasi Perkara Jerinx, Tampik Adanya Pembalasan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto - UPDATE: Tim JPU Serahkan Memori Kasasi Perkara Jerinx, Tampik Adanya Pembalasan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi, Selasa 9 Februari 2021.

Penyampaikan memori kasasi ini lanjutan dari pernyataan tim JPU yang menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Hal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP dimana Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Pengajuan memori Kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP" jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu 10 Februari 2021.

Terkait materi alasan permohonan kasasi, terang Luga, telah dituangkan dalam memori kasasi.

Kejati Bali Sayangkan Aksi Sahabat Jerinx, Gembok Gerbang & Bentangkan Spanduk, Buntut Kasasi Jaksa

BREAKING NEWS: Terkait Putusan Banding 10 Bulan Penjara Terhadap Jerinx, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini pun mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tulisnya.

"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," sambung Luga.

Di sisi lain, pihaknya menekankan, upaya hukum kasasi oleh JPU ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas pemidanaan atas putusan majelis hakim banding terhadap Jerinx.

"Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," cetus Luga.

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan kasasi atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Menurut tim penasihat hukum Jerinx, pengajuan kasasi itu adalah hak hukum jaksa.

Namun demikian tim hukum melihat, tidak puasnya jaksa dengan mengajukan kasasi tidak lebih ke pembalasan, bukan pada penjatuhan pidana.

"Harusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding, karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan," terang I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim hukum Jerinx dalam siaran persnya, Kamis, 28 Januari 2021.

Artinya kata Gendo, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved