Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Pengakuan Jerinx Seusai Menjawab Pertanyaan Tim Jaksa Dipersidangan, Lega dan Ungkap Fakta Lucu Ini

I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah menjalani pemeriksaan keterangan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah menjalani pemeriksaan keterangan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Jerinx diperiksa keterangannya terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Ditemui usai sidang, drummer Superman Is Dead (SID) ini mengaku lega, karena lugas menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim jaksa dan majelis hakim.

"Cukup lega, karena saya bisa menjawab pertanyaan dengan efektif, pengacara saya juga berbicara demikian. Saya juga banyak bisa membantah pertanyaan-pertanyaan dari jaksa dan bisa saya jawab secara lancar," ucapnya didampingi sang istri, Nora Alexandra.

Di persidangan kata Jerinx, ada fakta lucu terungkap. Ini terkait ajakan untuk diskusi dan debat yang diabaikan IDI.

"Pada intinya saya merasa agak lucu saja, ketika IDI bilang tidak mau merespon ajakan saya untuk debat atau diskusi, karena mereka sibuk mengurus covid. Tapi mereka bisa melaporkan saya ke polisi, yang mana itu jauh lebih ribet prosesnya ketimbang berdiskusi dengan rakyat seperti saya," selorohnya.

"Keilmuan IDI itu di mana ketika rakyat bertanya. Lenyap. Tapi ketika rakyat mengkritisi langsung dilaporkan. Itu aneh," imbuh Jerinx.

Ia juga menuturkan mengenai ayahnya yang mengikuti rapid test, yang hasilnya cepat berubah.

"Ayah saya usianya hampir 75 tahun. Beberapa hari lalu, pagi hari di-rapid test dan hasilnya reaktif. Sorenya dites lagi hasilnya non-reaktif. Jadi begitulah rapid di Indonesia," tuturnya.

Sidang selanjutnya dilakukan pekan dengan dengan agenda sidang tuntutan. Jerinx mengaku sudah siap menghadapinya.

Jerinx menegaskan tidak ada persiapan khusus. Ia pun yakin tidak bersalah sebagaimana yang ditimpakan terhadapnya.

"Tidak ada persiapan khusus, karena saya yakin sekali tidak membuat kesalahan seperti yang dituduhkan. Jadi begini, saya sebagai manusia, jujur saya jauh lebih memilih dipanggil kacung daripada saya harus membunuh bayi hanya karena prosedur abal-abal," tandasnya.

Baca juga: Jerinx Jelaskan Alasan & Maksud Dibalik Kalimat yang Diunggahnya di Media Sosial

Baca juga: Nora Alexandra: Tidak Mungkin Saya Ceraikan Jerinx

Baca juga: Jalani Sidang Kasus IDI Kacung WHO & Mengaku Lega Usai Diperiksa, Jerinx: Saya Jawab Lancar

Dalam kasus “IDI kacung WHO” ini, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. IDI wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved