Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Ajukan Pembelaan, Tim Hukum Minta Jerinx Dibebaskan

Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengajukan pembelaan setebal 247 halaman.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Wayan Gendo Suardana saat menemui awak media, Selasa (6/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengajukan pembelaan (pledoi) tersendiri di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2020).

Giliran tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan setebal 247 halaman.

Dihadapan majelis hakim dan tim jaksa, nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Pada intinya, tim hukum menyatakan tuntutan jaksa tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: Serahkan Bus Sekolah, Agung Toyota Mendukung Program Pendidikan di Bali

Baca juga: KPK Segera Tahan 2 Kepala Daerah, Dari Daerah Saja Mana ya?

Baca juga: 5 Zodiak Wanita yang Jadi Idaman Pria, Aries Tak Mudah Ditaklukkan, Aquarius Sangat Pengertian

Untuk itu mereka meminta agar majelis hakim membebaskan Jerinx dari segala tuntutan hukum. 

Ditemui usai sidang, Gendo pun menjelaskan isi dari nota pembelaan yang telah dibacakan di muka persidangan.

Dikatakannya, dalam nota pembelaan setebal 247 halaman mengupas pelbagai sisi.

Mulai dari fakta persidangan, keterangan saksi, para ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang dimana berkesesuaian dan menjadi fakta hukum.

"Pertama kami menyatakan, surat tuntutan jaksa tidak dapat diterima, karena tidak jelas siapa korbannya. Dalam surat dakwaan jaksa, yang dinyatakan korban adalah IDI Bali. Sementara itu bertentangan dengan perbuatan terdakwa yang sebenarnya me mension PB IDI. Lalu IDI Bali yang tampil mengklaim sebagai korban. Ini sebetulnya tidak mempunyai kualitas sebagai korban, karena ini bukan entitas hukum. Entitas hukumnya ada di IDI, dalam hal ini PB IDI," jelasnya. 

Namun dalam perkara ini dikatakan Gendo, PB IDI tidak pernah dimintai keterangan.

Sehingga proses hukumnya menjadi cacat, karena korban tidak pernah dihadirkan.

"Kemudian surat tuntutan juga menjadi sumir, karena menyatakan ada kerugian materiil dan immateriil yang juga tidak pernah terbukti," lanjutnya. 

Lalu dari unsur-unsur pembuktian Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 a ayat (2) UU ITE junto Pasal 64 ke-1 KUHP.

Ini menurutnya juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena jaksa telah salah menguraikan unsur.

Gendo menjelaskan, unsur dari Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 a ayat (2) UU ITE sebetulnya unsur setiap orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved