Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx Emosional Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Berusaha Menenangkannya

Jerinx dituntut tiga tahun penjara terkait dugaan ujaran kebencian dalam kasus “IDI kacung WHO” yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) tampak emosional setelah dituntut tiga tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

Jerinx dituntut tiga tahun penjara terkait dugaan ujaran kebencian dalam kasus “IDI kacung WHO” yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Ditemui usia sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.

"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya,” katanya di hadapan awak media.

Tiba-tiba nada suara Jerinx kemudian meninggi.

Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Jerinx Atas Tuntutan Jaksa

“Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya, siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap Jerinx dengan emosional.

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra, yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkan.

Nora mengelus-elus dada Jerinx.

Kembali dengan nada tinggi, Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti. Terima kasih," lanjut Jerinx sembari meninggalkan awak media.

Ajukan Pembelaan

Dalam persidangan kemarin, Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan IDI Bali.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved