Seputar Bali
LAGI! Warga Dapati Kembali Limbah Bulu Ayam Dibawa ke Desa Tojan, Satpol PP Panggil Pemilik Usaha
Aktivitas pengolahan limbah bulu ayam di kawasan Jalan Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, kembali menjadi sorotan warga.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Aktivitas pengolahan limbah bulu ayam di kawasan Jalan Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, kembali menjadi sorotan warga.
Usaha yang sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh Satpol PP bersama instansi terkait itu diketahui masih menerima dan mengolah limbah, sehingga memicu keluhan warga sekitar akibat bau menyengat yang ditimbulkan.
Seorang warga sengaja merekam sebuah kendaraan pikap membawa sejumlah karung berisi bulu ayam ke area usaha yang berada di belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Desa (TPSTD) Tojan, Kamis (4/6/2026).
Aktivitas bongkar muat juga terlihat dilakukan menggunakan gerobak sorong. Kejadian tersebut membuat warga resah, karena merasa terganggu dengan aroma tidak sedap dari limbah yang diolah.
Baca juga: Tukad Badung Denpasar Akan Dipasangi Dua Trash Barrier untuk Penanganan Sampah Sungai
Menindaklanjuti temuan itu, Satpol PP Klungkung memanggil pemilik usaha berinisial IKS yang merupakan anggota kepolisian untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa menjelaskan, pemilik usaha mengaku kembali menjalankan aktivitas karena mengira izin usahanya telah lengkap setelah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan NIB yang dimiliki belum dapat dijadikan dasar untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha pengolahan limbah tersebut.
Masih ada sejumlah persyaratan dan izin teknis yang wajib dipenuhi sebelum operasional dapat dilakukan secara legal.
Baca juga: Niat Ingin Menggasak Barang Berharga, AF Nekat Rampas Mobil Setelah Lihat Korbannya Dokter Wanita
“Yang bersangkutan mengira NIB sudah cukup untuk beroperasi. Setelah diberikan penjelasan, pemilik usaha memahami bahwa izin yang dimiliki belum lengkap dan mengakui hal tersebut,” ujar Suarbawa.
Sebagai tindak lanjut, pemilik usaha diminta membersihkan limbah bulu ayam yang masih tersimpan di lokasi.
Selain itu, yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya menghentikan sementara seluruh aktivitas pengolahan limbah mulai Jumat (5/6) hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai sebagai bentuk kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KREDIT Bermasalah di Bali 2,56 persen, OJK Sebut Masih Aman, Simak Penjelasannya!
Meski demikian, pemerintah daerah belum mengambil langkah penutupan permanen terhadap usaha tersebut.
Menurut Suarbawa, keputusan lebih lanjut masih menunggu hasil kajian dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan terkait aspek lingkungan dan perizinan.
Pemkab Klungkung menegaskan, apabila di kemudian hari usaha tersebut telah mengantongi izin namun terbukti tetap menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar, tindakan penegakan sesuai ketentuan akan tetap dilakukan.
Keluhan warga terkait bau limbah pun akan menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi operasional usaha tersebut. (mit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Warga-saat-mendapati-limbah-bulu-ayam-kembali-dibawa-ke-Desa-Tojan.jpg)