Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

BREAKING NEWS - Hari Ini, Jerinx Hadapi Sidang Putusan

I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx, sebelum menjalani sidang perkara dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini menghadapi putusan majelis hakim terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali

"Hari ini agenda sidangnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Adnya Dewi. Nanti kita dengar bersama seperti apa putusan majelis hakim," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Diketahui pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Baca juga: Kasus Dugaan Manipulasi Uang Sewa Lahan Mengambang, Warga Delod Peken Gianyar Minta Keadilan

Baca juga: Hari Ini Jerinx Hadapi Sidang Putusan, Begini Rekam Jejak Kasus Kacung WHO Hingga Doa Nora

Baca juga: Ini Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI 19 November 2020, Ada Berbagai Acara Menarik Akan Ditayangkan

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved