Kasus Dugaan Manipulasi Uang Sewa Lahan Mengambang, Warga Delod Peken Gianyar Minta Keadilan

Bendesa Adat Keramas, Gianyar berinisial I Nyoman Puja Waisnawa pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
I Gusti Agung Suadnyana pelapor kasus dugaan memanipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlibat kasus dugaan memanipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Bendesa Adat Keramas Gianyar, I Nyoman Puja Waisnawa pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Kasus yang dilaporkan warga setempat bernama I Gusti Agung Suadnyana menerangkan peristiwa yang bermula ketika tersangka diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik Banjar seluas 56 are.

Dimana saat itu, tersangka masih menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar.

Baca juga: Hari Ini Jerinx Hadapi Sidang Putusan, Begini Rekam Jejak Kasus Kacung WHO Hingga Doa Nora

Baca juga: Ini Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI 19 November 2020, Ada Berbagai Acara Menarik Akan Ditayangkan

Baca juga: Lahir Kamis Wage Medangkungan, Jujur dan Ahli Bicara, Ini Perjalanan Hidupnya

Saat rapat Banjar, semua pihak telah menyepakati harga sewa lahan sebesar Rp. 3 juta per tahunnya, selanjutnya tersangka menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun.

Namun belum habis masa kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.

Dalam kasus tersebut, yang menjadi persoalan oleh warga setempat, tersangka diduga menaikkan harga sewa dari Rp. 3 juta per tahun menjadi Rp. 3,3 juta.

Hal tersebut diketahui, ketika ada dana pembayaran sewa lahan yang masuk ke rekening banjar.

"Awalnya dana lebih tersebut dikatakan dana titipan, kemudian prajuru mencoba menelusuri ke pengontrak dan disana ditemukan akte, dimana disebutkan bahwa kontrak tanah sebesar Rp. 3.300.000 per tahunnya," ujar I Gusti Agung Suadnyana pada Rabu (18/11/2020) di Denpasar.

Selanjutnya kasus itu pun dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polda Bali, namun yang dalam kasus ini seolah masih mengambang.

Mengingat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sejak 11 Mei 2018 silam, namun hingga kini Puja tidak ditahan.

"Inikan kasusnya sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga ya minta keadilan dari aparat penegak hukum," ungkapnya.

Dilain sisi, pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali saat dikonfirmasi terpisah terkait perkembangan kasus ini membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak penyidik Polda Bali.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Herlino mengatakan, pada Rabu (18/11/2020), dengan mengembalikan SPDP bukan berarti kasus ini bisa dihentikan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved