Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
UPDATE Serahkan Kontra Memori, Gendo: MA Sepatutnya Tolak Memori Kasasi Jaksa dan Membebaskan Jerinx
Sepatutnya Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan dipulihkan nama baiknya," tegas I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca menyerahkan memori kasasi beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa, 23 Pebruari 2021, tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) resmi menyerahkan surat tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau kontra memori ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dari beberapa poin kontra memorinya, tim hukum Jerinx menyimpulkan sepatutnya Mahkamah Agung (MA) menolak memori kasasi JPU, dan membebaskan Jerinx.
"Ada lima poin tanggapan kami atas memori kasasi jaksa.
Kami berpendapat pada kesimpulannya, bahwa memori kasasi JPU dalam perkara Jerinx sepatutnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca juga: Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya
Sepatutnya Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan dipulihkan nama baiknya," tegas I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx.
Pihaknya menyatakan, memori kasasi jaksa tersebut sangat dipaksakan.
Juga alasan-alasan dalam memori kasasi jaksa dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.
"Memori kasasi jaksa ini, yang pernah kami sampaikan, bahwa memori kasasi jaksa ini adalah memori yang dipaksakan.
Alasan-alasan kasasinya dipaksakan dan bertentangan dengan hukum," ucap Gendo.
Dipaparkan Gendo ada lima poin dalam kontra memorinya.
JPU dalam memori kasasinya menyatakan bahwa hakim salah menerapkan pembuktian, karena terlalu ringan menghukum Jerinx.
Sehingga hakim dinilai salah dalam menerapkan pembuktian.
Terhadap pernyataan jaksa dalam memori kasasinya tersebut, tim hukum Jerinx berpendapat, bahwa alasan kasasi JPU adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Kata Gendo, berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan dari kasasi.
Baca juga: UPDATE: Soal Memori Kasasi Jaksa, Begini Tanggapan Tim Hukum Jerinx
Tapi ukuran pemidanaan itu merupakan kewenangan putusan hakim.