Berita Bali
Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya
Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) bersuara terkait Surat Edaran (SE) Kapolri soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan SE nomor: SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
"Surat edaran Kapolri ini, sayangnya dalam perkara Jerinx memang tidak berguna, karena perkara Jerinx bukan lagi ditingkat kepolisian. Sementara SE Kapolri itu berlaku di tingkat kepolisian, yakni penyelidikan dan penyidikan. Tetapi itu akan berguna untuk orang-orang lain yang dilaporkan dengan UU ITE," terang I Wayan 'Gendo' Suardana saat ditemui ketika menyerahkan kontra memori di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 23 Pebruari 2021.
Lebih lanjut dikatakan Gendo, SE Kapolri ini menunjukan semangat harus adanya dekriminalisasi terhadap orang-orang yang dilaporkan UU ITE. Baik itu dijadikan tersangka maupun terdakwa.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Telegram Pedoman Penanganan Perkara UU ITE, Begini Isinya
Maka semangat dekriminalisasi ini kata Gendo, seharusnya tidak hanya ditingkat kepolisian, tapi juga di tingkat kejaksaan.
"Makanya kami berharap jaksa mencabut kasasinya, karena harusnya didekriminalisasi," ucapnya.
Pihaknya berharap tidak hanya kepolisian, di lembaga yudikatif juga punya semangat yang sama untuk melakukan dekriminalisasi.
Sehingga jelas dan nyata untuk orang-orang yang melakukan kritik, tapi dijerat UU ITE dengan pasal karet.
"Mereka, orang-orang itu sepatutnya dibebaskan. Termasuk Jerinx," tegas Gendo.
Ia menambahkan, semangat dekriminalisasi dari Presiden kemudian diterjemahkan dalam SE Kapolri, memang tidak berguna untuk Jerinx, karena perkaranya sudah bukan di kepolisian.
Baca juga: UPDATE: Soal Memori Kasasi Jaksa, Begini Tanggapan Tim Hukum Jerinx
Pedoman Penanganan Perkara UU ITE
surat telegram Kapolri
Jerinx
Gendo Suardana
Kapolri Listyo Sigit terbitkan telegram
berita Denpasar terkini
Tribun Bali
berita bali terkini
Bali Ditarget Menjadi Pulau Eco Enzyme Pertama di Dunia |
![]() |
---|
Basarnas Bali Gelar Latihan Teknik Pertolongan di Ketinggian Kepada 25 Peserta Potensi SAR |
![]() |
---|
Sosok Wayan Odah, Penjual Arak di Sanur yang Bertahan Sejak 1990-an, Meneruskan Warisan Nenek |
![]() |
---|
Jokowi Terbitkan Perpres Mikol, Tapi Penjual Arak di Bali Bingung Cari Izin, Ditawari Izin Restoran |
![]() |
---|
Mulai Sekarang Arak, Brem dan Tuak Bali Sah Diproduksi dan Dikembangkan Secara Luas |
![]() |
---|