Berita Bali

Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya

Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx berkomunikasi dengan Wayan 'Gendo' Suardana selaku tim hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) bersuara terkait Surat Edaran (SE) Kapolri soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan SE nomor: SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

"Surat edaran Kapolri ini, sayangnya dalam perkara Jerinx memang tidak berguna, karena perkara Jerinx bukan lagi ditingkat kepolisian. Sementara SE Kapolri itu berlaku di tingkat kepolisian, yakni penyelidikan dan penyidikan. Tetapi itu akan berguna untuk orang-orang lain yang dilaporkan dengan UU ITE," terang I Wayan 'Gendo' Suardana saat ditemui ketika menyerahkan kontra memori di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 23 Pebruari 2021.

Lebih lanjut dikatakan Gendo, SE Kapolri ini menunjukan semangat harus adanya dekriminalisasi terhadap orang-orang yang dilaporkan UU ITE. Baik itu dijadikan tersangka maupun terdakwa.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Telegram Pedoman Penanganan Perkara UU ITE, Begini Isinya

Maka semangat dekriminalisasi ini kata Gendo, seharusnya tidak hanya ditingkat kepolisian, tapi juga di tingkat kejaksaan.

"Makanya kami berharap jaksa mencabut kasasinya, karena harusnya didekriminalisasi," ucapnya. 

Pihaknya berharap tidak hanya kepolisian, di lembaga yudikatif juga punya semangat yang sama untuk melakukan dekriminalisasi.

Sehingga jelas dan nyata untuk orang-orang yang melakukan kritik, tapi dijerat UU ITE dengan pasal karet.

"Mereka, orang-orang itu sepatutnya dibebaskan. Termasuk Jerinx," tegas Gendo. 

Ia menambahkan, semangat dekriminalisasi dari Presiden kemudian diterjemahkan dalam SE Kapolri, memang tidak berguna untuk Jerinx, karena perkaranya sudah bukan di kepolisian.

Baca juga: UPDATE: Soal Memori Kasasi Jaksa, Begini Tanggapan Tim Hukum Jerinx

"Semangat itu harus sama di lembaga kejaksaan dan kehakiman. Sehingga semangat dekriminalisasi ini menjadi alasan untuk bisa membebaskan Jerinx," tutup Gendo.

Untuk diketahui, surat telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berisi tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Surat itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri tertanggal 22 Februari 2021.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pun telah mengkonfirmasi penerbitan telegram itu.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved