Berita Bali
Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya
Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin 22 Februari 2021.
Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Sigit meminta kasus terkait dengan pencemaran nama baik bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.
"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan," tulis Jenderal Sigit dalam telegram tersebut.
Selanjutnya, Jendral Sigit juga meminta kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan tidak dilakukan penahanan.
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice," jelas Jenderal Sigit dalam telegram tersebut.
Berikutnya, Jenderal Sigit juga menyatakan sejumlah tindak pidana UU ITE juga beberapa di antaranya dimasukkan ke dalam kategori dapat berpotensi memecah belah bangsa.
Tindak pidana yang dimasukkan kategori itu apabila unggahan itu dapat mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008. Kemudian, penyebaran berita bohong yang memedomani Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946.
"Agar melaksanakan gelar perkara secara virtual meeting/zoom kepada Kabareskrim, Dirtipidsiber dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka," tukas dia. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Telegram Kapolri: Kasus Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Penghinaan Tidak Ditahan