Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

UPDATE Serahkan Kontra Memori, Gendo: MA Sepatutnya Tolak Memori Kasasi Jaksa dan Membebaskan Jerinx

Sepatutnya Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan dipulihkan nama baiknya," tegas I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Tim hukum Jerinx saat menyerahkan kontra memori ke PN Denpasar, Selasa, 23 Pebruari 2021 

"Itu ada yurisprudensi Mahmakah Agung 797 tahun 1983. Sehingga alasan jaksa melakukan kasasi, karena mengukur berat ringannya pemidanaan, itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu patut ditolak," tuturnya.

Mengenai beberapa keberatan pada kasasi jaksa dalam alasan-alasannya, menurut Gendo adalah pengulangan.

Sejumlah pengulangan fakta, juga bukan kewenangan kasasi.

 "Kemudian keberatan-keberatan jaksa terutama hal yang memberatkan, itu sudah diakomodir dalam putusan hakim banding," papar Gendo.

Poin selanjutnya, apabila jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, tim hukum berpendapat, bahwa jaksa sepakat dengan tim hukum, dan jaksa salah menerapkan pembuktian.

Oleh karena itu Gendo kembali menegaskan, Jerinx sepatutnya bebas.

"Pembuktiannya sudah diterima oleh hakim. Kalau jaksa bilang salah pembuktian oleh hakim, maka sepatutnya Jerinx dibebaskan. Karena kalau salah pembuktian terhadap berat ringannya pemidanaan atau vonis penjaranya, itu bukan kewenangan kasasi. Kami berkesimpulan, itu adalah pengakuan jaksa bahwa Jerinx pantas dibebaskan dengan alasan hakim salah pembuktian," jelasnya.

Poin lainnya, hakim dinyatakan salah dan lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan. Oleh karena itu putusan hakim banding patut dibatalkan.

"Terakhir kami mengapresiasi pendapat hukum dari majelis hakim banding, bahwa pidana bukan sebagai alat pembalasan, ajang balas dendam. Karena itu kami meminta surat dakwaan pemohon kasasi (jaksa) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tutup Gendo.

Baca juga: UPDATE: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Kasasi ke PN Denpasar

Bantah Adanya Pembalasan

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi, Selasa 9 Februari 2021.

Penyampaikan memori kasasi ini lanjutan dari pernyataan tim JPU yang menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Hal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP dimana Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.

Pengajuan memori Kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP" jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu 10 Februari 2021.

Terkait materi alasan permohonan kasasi, terang Luga, telah dituangkan dalam memori kasasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved