Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Mohon Diberikan Jalan, Jerinx Diperciki Tirta dan Cium Kaki Ibunya

Jelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) diperciki air suci

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2020), I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx).

Usai diperciki tirta, Jerinx pun memohon doa restu dengan mencium kaki ibundanya. 

Jerinx pun menyatakan senang dengan kehadiran ibundanya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jembrana Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 2020

Baca juga: Cewek Ojek Online Alami Laka Lantas di Gatsu Timur Denpasar, Dicurigai Patah Tulang Paha

Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan di Badung dengan Prokes Ketat, Nilai Kepahlawanan Tak Boleh Hilang & Luntur

"Senang sekali, saya anak tunggal, punya ibu cuma satu ya senang sekali. Dukungan yang sangat bagus untuk hari ini. Semoga diberikan jalan," ucapnya. 

Dalam perkara dugaan ujaran kebencian ini, Jerinx sendiri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved