Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Jika Bersalah, Jerinx Mohon Jadi Tahanan Rumah atau Percobaan
Ajukan Pembelaan Tersendiri, Jika Bersalah, Jerinx Mohon Jadi Tahanan Rumah atau Percobaan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengajukan pembelaan (pledoi) tersendiri di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2020).
Pembelaan diajukan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini, menanggapi tuntutan pidana penjara tiga tahun yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Dalam pembelaannya, Jerinx memohon kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, jika dirinya bersalah agar dijatuhi hukuman tahanan rumah atau hukuman percobaan.
"Demikian dari saya semoga Yang Mulia memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Tidak banyak yang saya minta. Jika pun saya bersalah, saya mohon agar diberikan tahanan rumah atau hukuman percobaan. Terimakasih Yang Mulia," pinta Jerinx diakhir pembacaan nota pembelaannya.
Baca juga: Jerinx Ungkap Alasan Sesungguhnya soal Walk Out di Sidang Online Pertama, Ini Penjelasannya
Baca juga: dr Tirta Hadiri Persidangan Jerinx, Sebut Tuntutan 3 Tahun Terlalu Berat dan Ungkap Hal Ini
Baca juga: Jerinx SID Cium Kaki Ibundanya Dan Diperciki Tirta di PN Denpasar Sebelum Sidang, Ini Harapannya
Diawal nota pembelaan, suami Nora Alexandra ini terlebih dahulu mengutip pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tingkat kesembuhan Covid-19.
Selain itu Jerinx menegaskan, bahwa Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia untuk tidak takut secara berlebihan dalam menghadapi pendemi ini.
"5 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan statemen dan video resmi, jika tingkat kesembuhan dari Covid-19 adalah 94 persen. Dan di sana beliau dengan jelas menyatakan, yang dikhawatirkan dari Covid-19 bukan lah virusnya, namun rasa cemas dan rasa takut yang berlebihan. Jadi dalam video dan statemen resmi itu, beliau menginginkan agar kita tidak takut berlebihan. Itu saya jadikan pembukaan sebagai dasar atas apa yang sampaikan kedepannya," paparnya.
Selanjutnya dalam pembelaannya, Jerinx pun menanggapi hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan oleh tim jaksa dalam mengajukan tuntutan.
Pertama, terkait walkout saat sidang online yang dijadikan alasan pemberat tim jaksa.
"Saya merasa ketika sidang online itu, saya tidak bisa bertemu langsung dengan Yang Mulia di depan (majelis hakim). Dan saya ingin sekali Yang Mulia melihat ekspresi saya, wajah saya, karena gestur orang yang berbohong dengan orang yang tidak berbohong itu berbeda. Dan itu sangat sulit dilihat ketika di sidang online, karena tidak detail, dari raut wajah dan gerak-gerik badan," jelasnya.
Alasan mendasarkan lainnya adalah adanya banyak gangguan teknis dalam sidang, baik audio maupun visual.
Ini menurut Jerinx sangat menganggu proses jalannya pembuktian di persidangan.
"Jadi alasan saya walkout itu bukan karena saya tidak menghormati. Justru karena saya ingin sidang yang benar-benar sidang. Sehingga menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya. Dan kalau tidak salah waktu itu saya diberi informasi jika Djoko Tjandra, tersangka korupsi meminta sidang secara online. Malah dituduh jika Djoko Tjandra itu tidak menghormati persidangan," terangnya.
"Jika orang yang salah akan senang dengan sidang online. Tapi orang yang benar, mungkin akan senang dengan sidang tatap muka. Karena dengan tatap muka kita bisa melihat kebenaran yang lebih riil," cetus Jerinx.
Mengenai perbuatannya yang dinyatakan meresahkan masyarakat.