dr Tirta Hadiri Persidangan Jerinx, Sebut Tuntutan 3 Tahun Terlalu Berat dan Ungkap Hal Ini

dr Tirta datang ke persidangan I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (10/11/2020). Ia mengatakan tuntutan 3 tahun terlalu berat.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Candra
dr Tirta saat diwawancarai para awak media sebelum sidang Jerinx digelar di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - dr Tirta akhirnya datang ke persidangan I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (10/11/2020).

Sebelum sidang dimulai, dr Tirta dan Jerinx pun tampak berbincang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kehadirannya dr Tirta untuk memberikan dukungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID) yang terbelit perkara dugaan ujaran kebencian 'Kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali. 

"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati. IDI Bali kan sebagai saksi pelapor. Kalau saya secara individual, Jerinx adalah kawan. Kebetulan kawan-kawan, karena saya juga aktif di industri kreatif, saya datang ke sini (PN Denpasar) sebagai bentuk dukungan sebagai seorang kawan," jelasnya ditemui di luar ruang sidang, Selasa (10/11/2020). 

dr Tirta menyatakan, Jerinx adalah rekan diskusi selama pandemi Covid-19 ini.

"Karena selama covid ini, dia adalah partner diskusi saya. Jadi saya masih ingat live saya dan Jerinx yang kita berdebat soal konsipirasi apa nggak, yang akhirnya kita juga sama-sama percaya bahwa intinya covid itu ada," cetus dr Tirta

"Tapi gara-gara live yang viral banget itu, 152 ribu (penonton) saya masih ingat. Saya anggap itu sebagai salah satu sarana edukasi. Jadi saya anggap Jerinx itu adalah kawan edukasi saya dan kawan debat saya. Ibaratnya berantem tapi ya sudah lah," imbuhnya. 

Terkait tuntutan pidana tiga tahun yang dilayangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut dr Tirta terlalu berat.

Pihaknya pun berharap nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 

"Disisi lain adalah kita harus pikirkan sebab akibat. Kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di cyber jadi membludak. Dan itu akan memperberat kerja teman-teman polisi lah. Padahal banyak kriminal yang ditangkap," tuturnya. 

Baca juga: Jerinx Bacakan Pledoi Saat Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Mohon Jadi Tahanan Rumah Jika Bersalah

Lainnya, dr Tirta mencontohkan seperti yang terjadi di Bandung seseorang yang berkata kasar justru diangkat menjadi duta kuliner.

Berbeda dengan Jerinx yang malah dilaporkan hingga berujung ke persidangan. 

"Itu kan berbanding terbalik, apalagi apa yang dikatakan Jerinx itu oke lah salah atau nggak salah, let's say JPU bilang salah, menurut saya hukuman tuntutan tiga tahun terlalu berat. Dan itu kan belum vonis, harapannya hakim bisa memikirkan impact apa yang dilakukan oleh Jerinx. Seperti kegiatan sosial Jerinx yang dilakukan di 17 provinsi, dan gara-gara Jerinx dengan statemennya soal rapid tes, ternyata rapid tes serologi juga nggak valid," cetusnya. 

"Salah tidak salah, menurut saya oke lah dipenjara, tapi tidak segitu lah. Tiga tahun. Karena dia masih punya hidup. Masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena salah pemilihan frasa," lanjutnya. 

Kembali dijelaskan, pihaknya telah berusaha menjembati mediasi antara IDI Bali dan istri dari Jerinx, Nora Alexandra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved