dr Tirta Hadiri Persidangan Jerinx, Sebut Tuntutan 3 Tahun Terlalu Berat dan Ungkap Hal Ini
dr Tirta datang ke persidangan I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (10/11/2020). Ia mengatakan tuntutan 3 tahun terlalu berat.
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Namun upaya tersebut belum mendapat tanggapan dari IDI Bali.
"Saya sudah mencoba, terlepas ini perkara pidana tidak bisa mediasi. Itu setahu saya. Jadi saya sudah mencoba menjembatani Nora untuk ketemu lah dengan teman-teman IDI Bali. Cuma mungkin sibuk chatnya gak dibalas. Harapannya Nora pun sudah menyampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung," terangnya.
Ditanya siapa yang tidak menanggapi dari IDI Bali, dr Tirta menyebut adalah ketua IDI Bali, dr Putra Suteja.
"Iya Ketua IDI Bali. Memang dua minggu yang lalu sebelum tuntutan Jerinx saya harusnya datang ke sini pembacaan tuntutan dari JPU. Tetapi ketua IDI Bali menelpon saya. Itu malam-malam, keberatan kalau saya datang ke sidang. Katanya seakan-akan saya melawan teman sejawat. Padahal gak ada niat disitu," ungkap dr Tirta.
Ia pun menegaskan, sangat menghormati keputusan organisasi yang menjadi saksi Pelapor dalam hal ini IDI Bali.
Akan tetapi, IDI pusat kata dr Tirta justru ingin merangkul Jerinx atau berkolaborasi.
"IDI Pusat kemarin, dr adit di podcast bilang, bahwa ya wis lah kita malah niatnya pingin mengkolaborasikan Jerinx kalau dia bebas. Tapi kita menghormati hukum. Saya pun sama sebagai individu. Sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan," kata dia heran.
Sementara disisi lain kata dr Tirta, ada banyak orang sejenis yang justru diangkat menjadi duta.
"Nah nanti dikhawatirkan nanti orang-orang malah yang laporan semakin bejibun di cyber. Kan kasian polisinya juga. Takutnya nanti orang ngomong kacung, jancuk asu, babu, budak dilaporin semua. Kan ribet, lucu kan. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," tutupnya.
Baca juga: Jerinx Diperciki Tirta dan Cium Kaki Ibunya, Mohon Jalan Jelang Sidang Kasus IDI Kacung WHO
Bacakan Pledoi
I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali mengikuti persidangan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Persidangan tersebut juga disiarkan secara live streaming.
Kali ini, Jerinx menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jerinx pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila terbukti bersalah.
Alasannya karena ia ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.