Jerinx Diperciki Tirta dan Cium Kaki Ibunya, Mohon Jalan Jelang Sidang Kasus 'IDI Kacung WHO'

Jelang sidang, Jerinx sempat diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Candra
I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali dijadwalkan mengikuti sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Jelang sidang, Jerinx sempat diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx.

Usai diperciki tirta, Jerinx pun memohon doa restu dengan mencium kaki ibundanya.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu pun menyatakan senang dengan kehadiran ibundanya.

I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

"Senang sekali. Saya anak tunggal, punya ibu cuma satu ya senang sekali. Dukungan yang sangat bagus untuk hari ini. Semoga diberikan jalan," ucapnya.

Dalam perkara dugaan ujaran kebencian ini, Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Pihak yang Ingin Memenjarakan Datang ke Sidang

Sekilas Persidangan Sebelumnya
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jerinx dituntut tiga tahun penjara terkait perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.

"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi.

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha menenangkan.

Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved