Jerinx Ungkap Alasan Sesungguhnya soal Walk Out di Sidang Online Pertama, Ini Penjelasannya 

Sejak awal sidang digelar, Jerinx SID ingin hadir didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian "Kacung WHO" Jerinx SID ungkap alasan dirinya sempat melakukan aksi walk out saat sidang pertama

Sidang pertama perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut diadakan secara online pada 9 September 2020.

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID itu melakukan aksi walk out karena menolak sidang digelar online.

Sejak awal sidang digelar, Jerinx SID ingin hadir didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Gara-gara walk out saat sidang online, tuntutan Jerinx SID cukup berat.

Jaksa menuntutnya hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca juga: dr Tirta Sebut Sudah Jembatani Istri Jerinx Nora Alexandra Dan IDI Bali, Namun Begini Responsnya

"Saya ingin bisa dilihat langsung. Karena gestur orang berbohong dan tidak berbohong itu berbeda. Itu sulit dilihat jika sidang online," kata Jerinx SID di sidang live streaming, Selasa (10/11/2020).

Sementara sidang yang digelar online ada banyak kendala mulai suara hingga gambar.

Jerinx SID membantah aksi walk out dilakukannya karena tidak menghargai sidang.

Jerinx SID bercermin pada kasus korupsi Djoko Tjandra.

Setahu Jerinx SID, pengadilan sempat menolak sidang Djoko Tjandra digelar online karena dianggap tidak menghargai sidang.

"Orang bersalah senang sidang online, tapi yang tidak bersalah akan senang sidang tatap muka," kata Jerinx SID.

Kedatangan dr Tirta

dr Tirta akhirnya datang ke persidangan I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Sebelum dimulainya sidang, dr Tirta dan Jerinx pun nampak berbincang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved