Jerinx Ungkap Alasan Sesungguhnya soal Walk Out di Sidang Online Pertama, Ini Penjelasannya
Sejak awal sidang digelar, Jerinx SID ingin hadir didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID) yang terbelit perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.
"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati. IDI Bali kan sebagai saksi Pelapor. Kalau saya secara individual, Jerinx adalah kawan. Kebetulan kawan-kawan, karena saya juga aktif di industri kreatif, saya datang ke sini (PN Denpasar) sebagai bentuk dukungan sebagai seorang kawan," jelasnya ditemui di luar ruang sidang, Selasa (10/11/2020).
Ia menyatakan, Jerinx adalah rekan diskusi selama pandemi Covid-19 ini.
"Karena selama covid ini, dia adalah partner diskusi saya. Jadi saya masih ingat live saya dan Jerinx yang kita berdebat soal konsipirasi apa nggak, yang akhirnya kita juga sama-sama percaya bahwa intinya covid itu ada," cetus dr Tirta.
"Tapi gara-gara live yang viral banget itu, 152 ribu (penonton) saya masih ingat. Saya anggap itu sebagai salah satu sarana edukasi. Jadi saya anggap Jerinx itu adalah kawan edukasi saya dan kawan debat saya. Ibaratnya berantem tapi ya sudah lah," imbuhnya.
Terkait tuntutan pidana tiga tahun yang dilayangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut dr Tirta terlalu berat. Pihaknya pun berharap nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Di sisi lain adalah kita harus pikirkan sebab akibat. Kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di cyber jadi membludak. Dan itu akan memperberat kerja teman-teman polisi lah. Padahal banyak kriminal yang ditangkap," tuturnya.
Lainnya, dr Tirta mencontohkan seperti yang terjadi di Bandung seseorang yang berkata kasar justru diangkat menjadi duta kuliner.
Berbeda dengan Jerinx yang malah dilaporkan hingga berujung ke persidangan.
"Itu kan berbanding terbalik, apalagi apa yang dikatakan Jerinx itu oke lah salah atau nggak salah, lets say JPU bilang salah, menurut saya hukuman tuntutan tiga tahun terlalu berat. Dan itu kan belum vonis, harapannya hakim bisa memikirkan impact apa yang dilakukan oleh Jerinx. Seperti kegiatan sosial Jerinx yang dilakukan di 17 provinsi, dan gara-gara Jerinx dengan statement-nya soal rapid tes, ternyata rapid tes serologi juga nggak valid," cetusnya.
"Salah tidak salah, menurut saya oke lah dipenjara, tapi tidak segitu lah. Tiga tahun. Karena dia masih punya hidup. Masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena salah pemilihan frasa," lanjutnya.
Kembali dijelaskan, pihaknya telah berusaha menjembati mediasi antara IDI Bali dan istri dari Jerinx, Nora Alexandra.
Namun upaya tersebut belum mendapat tanggapan dari IDI Bali.
"Saya sudah mencoba, terlepas ini perkara pidana tidak bisa mediasi. Itu setahu saya. Jadi saya sudah mencoba menjembatani Nora untuk ketemu lah dengan teman-teman IDI Bali. Cuma mungkin sibuk chatnya gak dibalas. Harapannya Nora pun sudah menyampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung," terangnya.
Ia pun menegaskan, sangat menghormati keputusan organisasi yang menjadi saksi Pelapor dalam hal ini IDI Bali. Akan tetapi, IDI pusat kata dr Tirta justru ingin merangkul Jerinx atau berkolaborasi.