dr Tirta Sebut Sudah Jembatani Istri Jerinx Nora Alexandra Dan IDI Bali, Namun Begini Responsnya

Kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID) yang terbelit perkara

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Putu Candra
dr Tirta saat diwawancarai para awak media sebelum sidang Jerinx digelar di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). 
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - dr Tirta akhirnya datang ke persidangan I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Sebelum dimulainya sidang, dr Tirta dan Jerinx pun nampak berbincang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID) yang terbelit perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali. 
"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati. IDI Bali kan sebagai saksi Pelapor. Kalau saya secara individual, Jerinx adalah kawan. Kebetulan kawan-kawan, karena saya juga aktif di industri kreatif, saya datang ke sini (PN Denpasar) sebagai bentuk dukungan sebagai seorang kawan," jelasnya ditemui di luar ruang sidang, Selasa (10/11/2020). 
Ia menyatakan, Jerinx adalah rekan diskusi selama pandemi Covid-19 ini.
"Karena selama covid ini, dia adalah partner diskusi saya. Jadi saya masih ingat live saya dan Jerinx yang kita berdebat soal konsipirasi apa nggak, yang akhirnya kita juga sama-sama percaya bahwa intinya covid itu ada," cetus dr Tirta. 
"Tapi gara-gara live yang viral banget itu, 152 ribu (penonton) saya masih ingat. Saya anggap itu sebagai salah satu sarana edukasi. Jadi saya anggap Jerinx itu adalah kawan edukasi saya dan kawan debat saya. Ibaratnya berantem tapi ya sudah lah," imbuhnya. 
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Terkait tuntutan pidana tiga tahun yang dilayangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut dr Tirta terlalu berat. Pihaknya pun berharap nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 
"Di sisi lain adalah kita harus pikirkan sebab akibat. Kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di cyber jadi membludak. Dan itu akan memperberat kerja teman-teman polisi lah. Padahal banyak kriminal yang ditangkap," tuturnya. 
Lainnya, dr Tirta mencontohkan seperti yang terjadi di Bandung seseorang yang berkata kasar justru diangkat menjadi duta kuliner.
Berbeda dengan Jerinx yang malah dilaporkan hingga berujung ke persidangan. 
"Itu kan berbanding terbalik, apalagi apa yang dikatakan Jerinx itu oke lah salah atau nggak salah, lets say JPU bilang salah, menurut saya hukuman tuntutan tiga tahun terlalu berat. Dan itu kan belum vonis, harapannya hakim bisa memikirkan impact apa yang dilakukan oleh Jerinx. Seperti kegiatan sosial Jerinx yang dilakukan di 17 provinsi, dan gara-gara Jerinx dengan statement-nya soal rapid tes, ternyata rapid tes serologi juga nggak valid," cetusnya. 
"Salah tidak salah, menurut saya oke lah dipenjara, tapi tidak segitu lah. Tiga tahun. Karena dia masih punya hidup. Masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena salah pemilihan frasa," lanjutnya. 
Kembali dijelaskan, pihaknya telah berusaha menjembati mediasi antara IDI Bali dan istri dari Jerinx, Nora Alexandra.
Namun upaya tersebut belum mendapat tanggapan dari IDI Bali.
"Saya sudah mencoba, terlepas ini perkara pidana tidak bisa mediasi. Itu setahu saya. Jadi saya sudah mencoba menjembatani Nora untuk ketemu lah dengan teman-teman IDI Bali. Cuma mungkin sibuk chatnya gak dibalas. Harapannya Nora pun sudah menyampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung," terangnya. 
Ia pun menegaskan, sangat menghormati keputusan organisasi yang menjadi saksi Pelapor dalam hal ini IDI Bali. Akan tetapi, IDI pusat kata dr Tirta justru ingin merangkul Jerinx atau berkolaborasi.
"IDI Pusat kemarin, dr adit di podcast bilang, bahwa ya wis lah kita malah niatnya pingin mengkolaborasikan Jerinx kalau dia bebas. Tapi kita menghormati hukum. Saya pun sama sebagai individu. Sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa "kacung" dan "bubarkan". herannya. 
Sementara disisi lain kata dr Tirta, ada banyak orang sejenis yang justru diangkat menjadi duta.
"Nah nanti dikhawatirkan nanti orang-orang malah yang laporan semakin bejibun di cyber. Kan kasian polisinya juga. Takutnya nanti orang ngomong kacung, jancuk asu, babu, budak dilaporin semua. Kan ribet, lucu kan.  Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," tutupnya. (*)
 
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved