Citizen Journalism
Kodifikasi Pendidikan: Menjemput Keadilan bagi Guru dan Masa Depan 13 Tahun
Di Bali, misalnya, pendidikan yang bermutu harus mampu mengintegrasikan nilai budaya dengan kebutuhan industri kreatif digital masa depan.
Penulis: Ida A M Sadnyari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pendidikan Nasional kita hari ini tengah berdiri di persimpangan jalan. Upaya pemerintah merombak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan sebuah pertaruhan masa depan.
Sebagai praktisi media yang bergelut dengan arus informasi dan mahasiswa hukum aktif yang mengamati struktur keadilan, saya melihat RUU Sisdiknas harus menjadi "jangkar" bagi tiga isu fundamental: wajib belajar, kesejahteraan pendidik, dan kepastian hukum.
Akselerasi 13 Tahun
Salah satu terobosan paling progresif dalam draf revisi ini adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, yang secara implisit memasukkan satu tahun prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam sistem formal.
Secara empiris, James Heckman (2006) lewat Heckman Equation membuktikan bahwa investasi pada usia dini memberikan imbal balik (return on investment) ekonomi dan sosial paling tinggi bagi negara.
Namun, di lapangan, khususnya di daerah seperti Bali, PAUD sering kali masih dianggap sebagai "pelengkap" dengan standar sarana-prasarana yang jomplang.
Tanpa kodifikasi hukum yang mewajibkan pemerintah daerah mengunci anggaran spesifik untuk PAUD, cita-cita 13 tahun ini berisiko menjadi beban baru bagi orang tua, bukan fasilitas negara.
Transformasi ini menuntut jaminan legal agar akses PAUD berkualitas tersedia hingga ke pelosok desa, bukan hanya di pusat kota.
Dekonstruksi Kasta Pendidik
Persoalan kedua yang mendesak adalah dikotomi kesejahteraan guru. Selama ini, kita terjebak dalam "kasta" administratif: Guru ASN, Non-ASN, dan guru di bawah naungan madrasah. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menjamin hak atas penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbedaan tunjangan yang mencolok untuk beban kerja yang sama adalah sebuah anomali keadilan.
Kita membutuhkan sistem Single Salary Scale yang berbasis pada sertifikasi kompetensi, bukan pada NIP atau status kepegawaian.
Jika RUU Sisdiknas gagal menyetarakan martabat ekonomi guru madrasah dan guru swasta dengan guru negara, maka saya rasa, kita sedang melanggengkan ketimpangan di jantung kawah candradimuka bangsa.
Kesejahteraan guru adalah prasyarat mutlak bagi standarisasi mutu. Tanpa guru yang tenang secara finansial, kurikulum secanggih apa pun hanya akan menjadi macan kertas.
Urgensi Kodifikasi
| Dilema, Kualitas atau Kuantitas Turis Mancanegara di Bali? |
|
|---|
| Selamat Jalan Presiden Jokowi dan Selamat Datang Presiden Jenderal Prabowo Subianto |
|
|---|
| Pentingnya Deteksi Dini Kaki Pengkor atau Congenital Talipes Equinus Varus pada Anak |
|
|---|
| Angkat Topi Buat Wanita, Khususnya Wanita Bali |
|
|---|
| Tukang SANTET dan Orang BERISIK Bisa Kena DENDA, Baca Aturannya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Prasyudyo-SIKom-CPS-CHRMP-Ketua-PD-PRSSNI-Bali-Mahasiswa-Hukum-wv.jpg)