Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Citizen Journalism

Kodifikasi Pendidikan: Menjemput Keadilan bagi Guru dan Masa Depan 13 Tahun

Di Bali, misalnya, pendidikan yang bermutu harus mampu mengintegrasikan nilai budaya dengan kebutuhan industri kreatif digital masa depan.

Tribun Bali/ISTIMEWA
Prasyudyo, S.I.Kom, CPS., CHRMP. (Ketua PD PRSSNI Bali / Mahasiswa Hukum) 

TRIBUN-BALI.COM - Pendidikan Nasional kita hari ini tengah berdiri di persimpangan jalan. Upaya pemerintah merombak UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan sebuah pertaruhan masa depan.

Sebagai praktisi media yang bergelut dengan arus informasi dan mahasiswa hukum aktif yang mengamati struktur keadilan, saya melihat RUU Sisdiknas harus menjadi "jangkar" bagi tiga isu fundamental: wajib belajar, kesejahteraan pendidik, dan kepastian hukum.

Akselerasi 13 Tahun

Salah satu terobosan paling progresif dalam draf revisi ini adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, yang secara implisit memasukkan satu tahun prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam sistem formal.

Secara empiris, James Heckman (2006) lewat Heckman Equation membuktikan bahwa investasi pada usia dini memberikan imbal balik (return on investment) ekonomi dan sosial paling tinggi bagi negara.

Namun, di lapangan, khususnya di daerah seperti Bali, PAUD sering kali masih dianggap sebagai "pelengkap" dengan standar sarana-prasarana yang jomplang.

Tanpa kodifikasi hukum yang mewajibkan pemerintah daerah mengunci anggaran spesifik untuk PAUD, cita-cita 13 tahun ini berisiko menjadi beban baru bagi orang tua, bukan fasilitas negara.

Transformasi ini menuntut jaminan legal agar akses PAUD berkualitas tersedia hingga ke pelosok desa, bukan hanya di pusat kota.

Dekonstruksi Kasta Pendidik

Persoalan kedua yang mendesak adalah dikotomi kesejahteraan guru. Selama ini, kita terjebak dalam "kasta" administratif: Guru ASN, Non-ASN, dan guru di bawah naungan madrasah. Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menjamin hak atas penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbedaan tunjangan yang mencolok untuk beban kerja yang sama adalah sebuah anomali keadilan.

Kita membutuhkan sistem Single Salary Scale yang berbasis pada sertifikasi kompetensi, bukan pada NIP atau status kepegawaian.

Jika RUU Sisdiknas gagal menyetarakan martabat ekonomi guru madrasah dan guru swasta dengan guru negara, maka saya rasa, kita sedang melanggengkan ketimpangan di jantung kawah candradimuka bangsa.

Kesejahteraan guru adalah prasyarat mutlak bagi standarisasi mutu. Tanpa guru yang tenang secara finansial, kurikulum secanggih apa pun hanya akan menjadi macan kertas.

Urgensi Kodifikasi

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved