Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemkab Buleleng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pemungutan Pajak

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (26/8/2020), melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Pemkab Buleleng
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat menandatangani perjanjian kerja sama pemungutan pajak dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (26/8/2020), melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam hal pemungutan pajak.

Proses PKS dilaksanakan di Kantor Bupati Buleleng, Buleleng, Bali, secara daring.

Ditemui seusai melakukan PKS, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada menjelaskan, dalam melakukan pungutan pajak pada sebuah objek, ada yang menjadi kewenagan pemerintah daerah, dan ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sugiartha menyontohkan, seperti pajak hotel, ada beberapa potensi pajak yang bisa dipungut.

Seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Hiburan, serta Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk memungut PHR dan Pajak Hiburan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sementara PPh menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang dalam hal ini dilakukan Kantor Pajak Pratama (KPP) Singaraja.

Selain itu, Sugiartha juga menyebut, dalam tata kelola pungutan jual-beli tanah juga ada dua sektor pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, yakni PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dimana PPh, pajak yang harus dibayar oleh penjual tanah sebesar 2.5 persen, dan itu menjadi kewenangan pusat.

Sementara BPHTB dibayar oleh pembeli tanah sebesar 5 persen, dan hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Jadi dengan melakukan PKS ini, antara daerah dan pusat saling memantapkan sinergi lagi," terangnya.

Sementara Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, kerja sama ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam pemungutan pajak, agar pungutan bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.

“Kinerja pajak yang baik itu ada pada penagihan dan pungutan yang efektif. Karena ini akan berpengaruh juga pada pendapatan daerah. Meskipun PPh itu dipungut pemerintah pusat, nanti juga akan kembali ke daerah dalam bentuk DBH (Dana Bagi Hasil) Pajak,” kata Suyasa.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari BPKPD Buleleng, hingga Selasa (25/8/2020), realisasi pungutan pahak daerah sudah mencapai 75.16 persen, atau Rp 66,46 miliar.

Sementara di tahun ini, Pemkab memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 88,4 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved