Terungkap di CCTV Seorang Pria Tak Pakai Helm Buang Sampah Sembarangan di Sesetan

Kejadian ini lantas menjadi keresahan warga sekitar, pihak Bhabinkamtibmas setempat langsung mengarah ke lokasi.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Foto: Seseorang terekam CCTV membuang sampah sembarangan di Gang Teratai Putih, Jalan Tukad Buaji, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tindakan tidak terpuji dengan membuang sampah sembarangan di gang permukiman warga dilakukan seorang pria di Denpasar.

Tindakannya tersebut tepatnya dilakukan di Teratai Putih, Jalan Tukad Buaji, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali

Dalam video Closed Circuit Television (CCTV) berdurasi 30 detik yang viral di media sosial itu tampak seorang tidak menggunakan helm, meletakkan begitu saja sebuah tas kresek berwarna hitam besar.

Setelah meletakkan tas kresek hitam itu, pelaku langsung pergi begitu saja.

Kejadian ini lantas menjadi keresahan warga sekitar, pihak Bhabinkamtibmas setempat langsung mengarah ke lokasi.

Setelah dicek ternyata tas kresek itu berisi tumpukan sampah.

Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati membenarkan kejadian ini.

Kejadian pembuangan sampah sembarangan itu terjadi pada Selasa (25/8/2020) tengah malam.

Pihaknya meneruskan kasus ini kepada kepala lingkungan setempat yakni Banjar Tengah, agar menjadi perhatian.

Tut tegas melarang keras masyarakat untuk membuang sampah di sembarang tempat.

"Kami menyesalkan kejadian ini, kami juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan," kata Tut kepada Tribun Bali, Rabu (26/8/2020).

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Lingkungan Banjar Tengah, Gede Hendra Tirtana, ST menyebut pelaku pembuang sampah sembarangan belum diketahui, pelaku diduga warga dari luar banjar.

"Benar ada yang buang sampah sembarangan diletakkan di jalan gang, pelaku belum diketahui, sepertinya orang dari luar banjar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menegaskan, pelaku pembuangan sampah di sembarang tempat dapat diancam dengan hukuman pidana.

Larangan ini juga sudah termuat dalam peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

"Pelaku pembuang sampah sembarangan bisa terkena sanksi atau denda maksimal Rp. 50 juta rupiah atau kurungan 3 bulan penjara," tegasnya.

Salah seorang warganet dengan akun @hendra_akay juga mengaku lahannya di Jalan Tukad Buaji sering dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.

"Tanah saya di Jalan Tukad Buaji juga sering dilemparin sampah masuk," tulisnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved