Iuran BPJamsostek Tak Dibayar Perusahaan, Pekerja Dua Hotel di Benoa Tak Bisa Dapatkan Subsidi Gaji

Pekerja pariwisata di dua hotel di kawasan Benoa sudah jatuh dan kini tertimpa tangga. Akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali agar bekerja secara profesional.

"Tugas kami di DPRD adalah memastikan mereka bekerja secara profesional," tuturnya.

Pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali guna mengonfirmasi apakah hak tersebut memang terjadi di lapangan.

"Kami akan melakukan desakan, melakukan permintaan kepada dinas terkait agar mereka bekerja secara profesional," jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengaku akan segera menugaskan Komisi IV DPRD Bali agar segera memanggil BPJAMSOSTEK agar pekerja yang sudah dipotong upahnya untuk iuran namun tak dibayarkan oleh perusahaan agar juga diberikan bantuan sosial tunai (BST). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved