Corona di Bali

Pembukaan Wisman 11 September di Bali Tidak Jadi, Koster : Pelaku Pariwisata Tidak Tertib

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, batalnya pembukaan pariwisata Bali untuk wisman karena kasus Covid-19 di Bali masih fluktuatif.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dokumentasi Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster konferensi pers di rumah jabatannya, Jum'at (10/7/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah merancang tiga tahap pembukaan
pariwisata di Pulau Dewata.

Tahap pertama untuk wisatawan lokal dibuka pada 9 Juli 2020 dilanjutkan pembukaan untuk wisatawan nusantara pada 31 Juli 2020.

Namun, rencana pembukaan pariwisata Bali tahap ketiga untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada 11 September 2020 tidak dapat dilaksanakan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, batalnya pembukaan pariwisata Bali untuk wisman karena kasus Covid-19 di Bali masih fluktuatif.

Hal itu terjadi lantaran masih ada warga masyarakat yang tidak tertib menjalankan protokol kesehatan, termasuk para pelaku usaha pariwisata.

"Masih banyak pelaku pariwisata yang tidak tertib yang membuat citra kita di Bali ini menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).

Ia mengatakan, kunci penanganan Covid-19 yakni semua pihak harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Untuk menegakkan disiplin tersebut, Gubernur mengeluarkan Pergub Nomor 46 tahun 2020.

Koster meminta pelaku pariwisata agar tertib dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Gubernur mengaku sempat rapat dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali agar mencabut sertifikat anggotanya yang tidak tertib dan disiplin menjalankan protokol
kesehatan.

"Kalau ada pegawainya yang ditemukan tidak pakai masker, tidak menerapkan protokol kesehatan agar sertifikatnya dicabut. Berikan sanksi, bila perlu dengan peraturan gubernur ini izinnya sementara dicabut," katanya.

Gubernur mengatakan, batalnya pembukaan pariwisata Bali untuk wisman juga karena pemerintah pusat masih memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Peraturannya masih berlaku sehingga otomatis tidak ada wisatawan mancanegara bisa datang ke Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, banyak negara belum mengizinkan warganya berkunjung ke luar negeri.

"Itulah sebabnya kita tunda sampai pandemi Covid-19 baik di Bali maupun nasional dan internasional kondusif," tuturnya.

Dampak ekonomi

Pada kesempatan itu, gubernur menjelaskan pada kuartal I ekonomi Bali minus sebanyak 1,14 persen dan terjerembab ke 10,98 persen pada kuartal II tahun 2020.

Gubernur Koster mengatakan, rontoknya perekonomian Bali di tengah pandemi Covid-19 dikarenakan 53 persen lebih bergantung dari sektor pariwisata.

"Karena tidak ada wisata, nol, maka otomatis pariwisata itu berdampak secara langsung terhadap perekonomian Bali," katanya.

Koster menuturkan, saat ini pihaknya sedang memulai pemulihan dengan melaksanakan pembukaan sektor pariwisata tahap kedua pada 31 Juli 2020 untuk wisatawan nusantara.

Melalui pembukaan untuk wisatawan domestik itu, pariwisata sudah mulai menggeliat.

Hal itu bisa dilihat dari sektor penerbangan ke Bali yang mulai tumbuh
positif sekitar 35 kali per hari.

Selain penerbangan, jumlah penumpang juga mengalami pertumbuhan dibandingkan sebelum pariwisata Bali dibuka.

Sebelum dibuka, jumlah penumpang pesawat ke Bali maksimal berada di angka 1.000 orang, namun kini
sudah mencapai 2.500 sampai 5.000 per hari.

Jumlah tersebut hanya dihitung dari perjalanan lewat udara, belum termasuk yang melalui pelabuhan.

Koster mengatakan sudah ada wisatawan yang berkunjung ke berbagai tempat wisata di Bali seperti Tanah Lot, Kuta, Ubud, Sanur dan Kintamani.

"Itulah sebabnya harus betul-betul kita jaga agar ini berjalan tertib," kata mantan anggota Komisi X DPR RI tersebut. 

Penerapan Displin

Subjek perorangan
* Wajib gunakan alat pelindung diri jika keluar rumah
* Cuci tangan pada air mengalir atau pakai hand sanitizer
* Batasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
* Dilarang beraktivitas di tempat umum jika alami gejala demam, batuk, pilek dan
nyeri tenggorokan
Sanksi
* Penundaan pemberian pelayanan administrasi
* Denda Rp 100 ribu bagi yang tak bermasker di luar rumah.

Subjek pelaku usaha
* Wajib sosialisasi dan edukasi mencegah pandemi Covid-19
* Wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
* Sarana meliputi tempat cuci tangan serta perlengkapannya
* Alat pengukur suhu tubuh
* Disinfeksi lingkungan secara berkala

Sanksi
* Denda administratif sebesar Rp 1 juta juta
* Publikasi di media massa sebagai pelaku usaha yang tidak taat protokol
kesehatan
* Pembekuan izin usaha sementara
Sumber: Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved