Selama Pandemi Covid-19, 4,9 Juta Orang Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya periode yang sama terdapat 4,5 juta tenaga kerja keluar dari kepesertaan BPJamsostek.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Selama terjadi pandemi virus corona (Covid-19) diakui terjadi penurunan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memaparkan, per Juli 2020, terdapat 4,9 juta tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJamsostek.
"Setelah kita lihat ada beberapa tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semasa pandemi. Dari total sampai dengan bulan Juli, total tenaga kerja yang keluar sebanyak 4,9 juta pekerja," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya periode yang sama terdapat 4,5 juta tenaga kerja keluar dari kepesertaan BPJamsostek.
"Di bulan Juli tahun 2020, 4,9 juta, artinya ada peningkatan sebanyak 8 persen dari jumlah yang keluar," katanya.
Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang mulai mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dipastikan turut meningkat.
Selama pandemi, tenaga kerja tenaga kerja yang mengklaim JHT mencapai 1,4 juta.
"Kemudian kalau kita lihat dari pelayanan atau klaim JHT memang ada kenaikan dari total klaim yang sudah mengurus klaimnya di BPJamsostek hingga bulan Juli, ini sebanyak 1,4 juta tenaga kerja. Dan sudah kita bayarkan sebanyak Rp 18, 1 triliun kita bayarkan kepada 1,4 juta tenaga kerja yang mengurus klaim," ucapnya.
Agus menambahkan, tenaga kerja yang mengklaim JHT sebagian besar disebabkan karena pekerja tersebut mengundurkan diri.
Sisanya karena terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemudian kalau kita lihat lagi profil alasan mengambil JHT yang terbanyak adalah karena mengundurkan diri 78 persen. Kemudian yang kedua adalah karena PHK yaitu 29 persen," katanya.
Selanjutnya, pekerja yang mengambil klaim JHT berdasarkan skala usaha, lanjut Agus, sebagian besar dari skala usaha besar sebesar 99 persen.
Kemudian disusul usaha mikro kecil dan menengah (UKM ). Di sisi lain, pekerja yang mengklaim JHT, rata-rata direntang usia 20-30 tahun.
"Kalau kita lihat dari approval usia ternyata yang banyak melakukan atau mengambil klaim JHT itu di usia antara 20 sampai 30 tahun usianya atau ada 46 persen," sebutnya.
Hingga per Juli 2020, terdapat 92,4 juta tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJamsostek.