Diduga Edarkan Sabu, Eka Semadiyasa Terancam 20 Tahun Penjara
Eka Sumadiyasa menjalani pelimpahan tahap II terkait tindak pidana narkotik, ia diduga sebagai pengedar sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali terhadap tersangka I Gede Eka Semadiyasa (27).
Eka Sumadiyasa menjalani pelimpahan tahap II terkait tindak pidana narkotik, ia diduga sebagai pengedar sabu.
Saat penangkapan, petugas kepolisian dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 24,56 gram brutto atau 23,64 gram netto.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan telah menerima tahap II dari penyidik Polda Bali atas nama tersangka Eka Semadiyasa.
"Tersangka atas nama I Gede Eka Semadiyasa sudah menjalani tahap II dan sudah kami terima dari penyidik polisi. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Setelah dilakukan pelimpahan, dikatakannya, tersangka kelahiran Denpasar, 24 Oktober 1993 itu, menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
Pula jaksa yang menangani perkara ini telah ditunjuk.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami menunggu PN Denpasar aktif kembali. Setelah itu baru kami limpahkan," jelas Eka Widanta.
Sementara itu, mengenai dakwaan, tersangka Eka Semadiyasa disangkakan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dimana ancaman pidananya selama 20 tahun penjara.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tersangka Eka Semadiyasa berhasil diamankan petugas kepolisian dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali di dekat traffic light Jalan Kapten Japa, Banjar Ambengan, Dangin Puri, Denpasar Timur, 4 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 Wita.
Setelah diamankan, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Di kantong saku celana yang dikenakan tersangka didapati 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 paket kristal bening diduga sabu seberat 24,56 gram brutto atau 23,64 gram netto.
Kemudian dilakukan interogasi atas kepemilikan barang bukti berupa sabu tersebut.
Tersangka pun mengaku barang terlarang itu adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/eka-semadiyasa-telah-menjalani-tahap-ii-di-kejari-denpasar.jpg)