Kuras Harta Suami & Tipu Keluarga Ratusan Juta, Kedok Polwan Gadungan Berpangkat AKBP Ini Terbongkar

Jika tak ingin bernasib seperti pria berinisial SS (43) yang ditipu istrinya WS (43) yang ternyata Polwan gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar

Editor: Ady Sucipto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan via Tribunnews
Ilustrasi Penipuan - 

TRIBUN-BALI.COM, PADANG - Berhati-hatilah jika berkenalan di media sosial. 

Jika tak ingin bernasib seperti pria berinisial  SS (43) yang ditipu istrinya WS (43) yang ternyata Polwan gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 

Penipuan WS ternyata tak berhenti di SS saja, empat keluarga suaminya pun turut ditipu dengan total kerugian mencapai Rp 204 juta. 

Mereka diiming-imingi WS bisa meluluskan bintara polisi tanpa tes. 

"Kenal di media sosial. Ngaku Polwan berpangkat AKBP.

Kemudian mereka nikah pada 29 Maret 2020 lalu. Setelah tipu suaminya, tersangka menipu keluargan suaminya juga," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Dony menjelaskan tersangka WS awalnya menipu SS dengan mengatakan sebagai Polwan berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta.

Setelah kenalan di media sosial, tersangka dengan SS kemudian menikah di Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Usai menikah, tersangka melancarkan aksinya menipu keluarga korban dengan mengatakan bisa meluluskan calon bintara polisi tanpa tes.

Empat orang keluarga SS termakan bujuk rayu dan akhirnya menyerahkan uang total Rp 204 juta ke tersangka.

Masing-masing korban DP (20) telah menyerahkan uang Rp 46.500.000, SW (19) sebanyak Rp 70 juta, A (19) sebanyak Rp 42.500.000 dan satu warga Muara Enim, Sumatera Selatan AD (19) sebanyak Rp 45 juta.

Sebelumnya diberitakan, dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa tes, Polwan gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), WS (43) tipu keluarga suaminya SS (43).

Tidak tanggung-tanggung, empat orang keluarga suaminya yang tergiur bujuk rayu tersangka akhirnya mengalami kerugian Rp 204 juta.

Suami tersangka sendiri, SS juga terkecoh tidak menduga ternyata istri yang dinikahinya pada 29 Maret 2020 lalu adalah seorang penipu.

"Tersangka awalnya menikah dengan SS pada 29 Maret 2020 lalu di Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved