Legislator Demokrat Ikut Bersuara Tentang Polemik Kata 'Anjay'
Didik menjelaskan bahwa seseorang dikatakan melakukan tindak pidana apabila yang bersangkutan dikategorikan melakukan kejahatan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kata "Anjay" kini menjadi polemik dan perbincangan berbagai pihak.
Terakhir, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Menurutnya siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Namun anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengaku tak sependapat dengan pernyataan Arist.
Didik mengatakan dalam konteks pidana, secara umum yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
"Perbuatan pidana atau tindak pidana terdiri dari kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP," ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Didik menjelaskan bahwa seseorang dikatakan melakukan tindak pidana apabila yang bersangkutan dikategorikan melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran.
Dengan kata lain, dimana perbuatannya itu yang bisa menjadikan seseorang dikualifikasi melakukan delik.
Namun, kata 'anjay' tidak dinilai Didik dapat dimaksud tindak pidana.
Karena sekali lagi, kata Didik, untuk menjadi tindak pidana harus dibarengi dengan adanya perbuatan jahat atau pelanggaran hukum.
"Sedangkan kata 'anjay' tidak bisa serta merta dikualifikasi menjadi tindak pidana tanpa ada perbuatan jahat dan pelanggaran hukum yang dilakukan," jelas Didik.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.
"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.
Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.
Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.
"Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten. Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak. Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi," tutur Arist.
Kata Anjay menjadi polemik setelah viral setelah akibat Luthfi Agizal jadi perbincangan hingga masuk akun gosip karena konten video YouTube terbarunya yang diunggah pada Rabu (19/8/2020).
Video berjudul NGOMONG ANJAY BISA MERUSAK MORAL BANGSA!!! #EdukasiLihatAjaDulu #StopAnjay #viral PART 1 ternyata menimbulkan kritikan.
Dalam video berdurasi 30 menit 24 detik itu, Lutfi berdiskusi dengan seorang Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia, Dr Tommi Yuniawan.
Lutfi Agizal dan Dr Tommi membahas tentang makna kata Anjay yang dianggapnya sebagai kata-kata kasar.
Ia juga menyarankannya untuk tidak lagi mengucap kata-kata tersebut terlebih untuk para publik figur.
Pada unggahan Instagram terakhirnya, Lutfi membagikan cuplikan video terbaru YouTube channel-nya.
Dalam unggahan tersebut Lutfi tujukan pada mereka yang masih suka menggunakan kata anjay.
Lutfi menyebut mereka dengan sebutan 'kaum anjay'.
"Wahai kaum ANJAY. Skakmat kau !!!
Bagaikan setan yang kepanasan melihat sebuah edukasi dari bahaya kata ANJAY.
INGET INI BARU PART 1 ya !!! Masih ada 5 narasumber lagi (Psikolog, Lawyer, Ustad ) soon LSM dan yang lain sudah siap support edukasi ini," tulis Lutfi.
Ia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan kata anjay.
"Masih mau ngomong ANJAY lagi ? Think again ! #StopAnjay #EdukasiLihatAjaDulu," lanjutnya.
Sayangnya hal itu justru menimbulkan kontroversi.
Dari pantauan Tribunnews, akun Instagram pribadinya @lutfiagizal dibanjiri komentar para publik figur.
Sebut saja Nikita Mirzani, Komedian Uus, Young Lex hingga Rizky Billar turut memberikan komentarnya.
"Maksud loe apa bilang kaum anjay?? Hidup loe kaku banget kaya kanebo. Klo anjay dosa gitu. Trs klo gue bilang **** loe mau bilang gue kaum aoa? Untung cuma 1 manusia kaya elo," tulis akun @nikitamirzanimawardi_17.
Senada dengan Nikita, Uus juga tak setuju dengan penjelasan dari Lutfi.
"Lu kalo nongkrong ga pernah dikasi ngomong yak jagi begini-begini," tulis @uusbiasaaja.
Sementara itu, aktor Rizky Billar yang juga kerap menggunakan kata-kata anjay sebagai candaan turut berkomentar.
"Iri bilang ANJAAAAY...," tulis @rizkybillar.
Akun Instagram pribadinya dibajiri komentar para negatif para publik figur.
Selebgram Aditya Suryo Saputro juga mengutarakan pendapatnya.
Secara halus Aditya mengatakan jika kata anjay hanyalah bahasa pergaulan.
Sehingga tidak tepat jika Lutfi menganggap kata anjay memiliki arti umpatan.
"Sori brader, cuma sedikit koreksi dari sudut mata gw,, kata anjay skrg lebih ke bahasa pergaulan diluar arti yg sebenarnya.."
"Seperti "wah, keren, gokil,dll.. Lebih ke luapan bahasa diluar dari konteks arti sebenarnya yaitu "anjing" ..," tulis akun @aditsur88,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator Demokrat : Kata 'Anjay' Tak Bisa Dikualifikasi Tindak Pidana Tanpa Ada Perbuatan Jahat