Tri Nugraha Bunuh Diri

Tri Nugraha Bunuh Diri, FKPPI Bali Tuntut Pertanggungjawaban Kejati Bali

Tri Nugraha Bunuh Diri, Organisaai FKPPI Provinsi Bali Tuntut Pertanggujawaban Kejati Bali

Penulis: Noviana Windri | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Tri Nugraha. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Muhammad Ustaf, Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Provinsi Bali mengatakan bahwa Tri Nugraha telah dinyatakan meninggal dunia, Senin (31/8/2020) malam.

"Tri Nugraha dinyatakan sudah meninggal. Ini yang tidak kami duga. Dan itu yang saya sesalkan. Pendampingan kuasa hukum bagaimana di ruangan itu sampai hal ini terjadi. Saya curiga tidak ada bunuh diri di sini. Ada skenario apa di sini," ungkapnya saat ditemui di depan ruang emergency Bali Royal Hospital, Denpasar, Senin (31/8/2020) malam.

Diketahui, Tri Nugraha menjabat sebagai dewan pembina di Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Provinsi Bali.

Muhammad Ustaf menyesalkan dan mempertanyakan mengapa bisa terjadi percobaan bunuh diri di Kejati Bali.

Pihaknya juga menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban hukum atas apa yang terjadi pada almarhum Tri Nugraha sebab kejadian bunuh diri terjadi di dalam wilayah Kejati Bali.

"Bagaimana tanggung jawab Kejati Bali dalam hal ini. Karena yang disangka dalam perjalanan BAP bisa meninggal di sana. Bagaimana SOP yang sedang dilakukan. Bagaimanapun juga saya menuntut secara hukum. Kejati dan Badan Hukum. Dalam hal ini saya meminta pertanggungjawaban hukum. Kami tidak terima," tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) telah dikonfirmasi meninggal dunia oleh dokter.

Tri diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tri diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

"Pada hari ini kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono.

Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.

"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya,"

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.

Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan solat dan makan di luar.

Tapi dia tidak kembali

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved