Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyimpan Dana di Deposito

Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menyimpan dana di deposito? Selengkapnya di sini

Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasi deposito. 

TRIBUN-BALI.COM - Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menyimpan dana di deposito?

Selengkapnya di sini.

Saat ini tren bunga deposito perbankan terus menciut.

Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang sejak kuartal II terus memangkas bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRR).

Menurut riset Kontan, terhadap beberapa bank besar di Indonesia rata-rata perbankan saat ini menawarkan bunga deposito hanya di kisaran 4% saja. 

Ambil contoh, tiga bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Ketiga bank ini menawarkan bunga relatif sama yaitu di kisaran 4% paling rendah hingga 4,25%. 

Asal tahu saja, besaran bunga yang ditawarkan tidak akan sepenuhnya diterima nasabah atau deposan.

Sebab, bunga tersebut nantinya akan terkena potongan pajak untuk nominal tertentu dengan besaran pajak penghasilan (PPh) untuk jumlah dana di atas Rp 7,5 juta.

Besarannya yaitu sekitar 20% dari total dana deposito yang nantinya akan dihitung sesuai dengan durasi tenor.

Secara sederhana, apabila nasabah menerima bunga deposito sebesar 4% selama satu tahun, jika dikurangi PPh maka total bunga yang didapat sekitar 3,2%.

Tapi tentunya, deposito berbeda dengan tabungan biasa dan punya beragam keunggulan. 

Salah satunya, bunganya bersifat tetap dan lebih besar dari bunga tabungan.

Tentunya, nasabah tetap bisa mendapatkan keuntungan hanya dari bunga yang diberikan bank.

Selain itu, keunggulan lain dari deposito dibandingkan tabungan adalah bebas dari biaya administrasi bulanan. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved