Corona di Bali

Pemkab Bangli Terapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker

Pemerintah Kabupaten Bangli akan menerapkan denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Bangli
Sosialisasi - Dinas Satpol PP dan Damkar Bangli ketika melakukan sosialisasi Perbup 39 tahun 2020 di Pasar Kintamani, Bangli, Bali, Minggu (30/8/2020).   

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli akan menerapkan denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Sesuai rencana, penerapan aturan tersebut mulai berlaku pada 7 September 2020 mendatang.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bangli Dewa Agung Suryadarma, Rabu (2/9/2020), mengungkapkan, aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Bali, dalam Perbup Bangli No.39 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis sanksi yang diberlakukan, antara lain sanksi administrasi dan sanksi denda.

Lebih lanjut diungkapkan, dua jenis sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.

Untuk perorangan, besaran sanksi denda yakni sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Selain itu beberapa hal yang juga wajib ditaati oleh perorangan, antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menerapkan social distancing minimal 1 meter, tidak beraktivitas di tempat umum saat mengalami gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan, bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta bersedia menaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan gejala klinis Covid-19.

“Namun ada hal-hal lain yang dikecualikan, misal saat berpidato boleh membuka masker. Atau saat melafalkan doa serta saat berolahraga yang mengharuskan melepas masker. Walau demikian tetap mempertimbangkan jaga jarak minimal 1 meter,” sebutnya.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum diwajibkan melaksanakan sosialisasi dan edukasi.

Tujuannya meningkatkan kepatuhan pihak terkait dalam pencegahan Covid-19.

Selain itu, lanjut Suryadarma, juga wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, melakukan pengaturan jarak minimal 1 meter kecuali sektor pendidikan 1,5 meter, menyediakan dan memasang media informasi protokol kesehatan, hingga menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19.

“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta; dipublikasikan ke media masaa sebagai pelaku usaha yang tidak taat dengan protokol kesehatan; atau direkomendasikan pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi berwenang,” paparnya.

Dikatakan pula, tujuan aturan ini adalah mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya penggunaan masker dan protokol kesehatan cuci tangan yang telah disediakan pelaku-pelaku usaha.

“Untuk itu, tanggal 7 niki (September) akan serempak dilaksanakan penegakan hukumnya se-Bali. Sedangkan kita di Bangli rencananya akan diselenggarakan serentak di empat kecamatan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved