Tri Nugraha Bunuh Diri

Polda Bali Geledah Rumah Tri Nugraha, Temukan Dua Senjata Api dan Dokumen Ini

Penyidik Polda Bali melalukan penggeledahan di rumah tersangka kasus gratifikasi penerbitan sertifikat tanah dan TPPU Tri Nugraha

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
ist
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (31/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali melalukan penggeledahan di rumah tersangka kasus gratifikasi penerbitan sertifikat tanah dan TPPU Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali.

Hasilnya Polda Bali menemukan dua senjata api dan puluhan peluru aktif, serta sejumlah perlengkapan senjata.

"Kami temukan dua senpi, satu senjata kecil merek North America dan satu senjata api laras panjang seri 652178 yang terpajang di dinding," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2020).

Sementara itu, peralatan senjata dan peluru yang ditemukan di rumah Tri Nugraha, yakni 1 kotak senjata warna hitam merek Alva 520 380, 1 buah magazine hitam, 2 buah sikat pembersih senjata, 1 tas pinggang senjata berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam, 1 selongsong peluru panjang, 5 butir peluru kaliber 22, 40 butur peluru kabiler 45 auto, 3 butir peluru kaliber 9 mili, 20 peluru 9 mili brc, jam tangan, selongsong peluru, dan 4 peluru yang masih aktif.

"Dari hasil pemeriksaan, lebih lanjut kami akan menunggu pemeriksaan secara laboratorium terhadap barang bukti senjata api dan proyektilnya," kata Kombes Dodi Rahmawan.

Selain peralatan senjata itu, Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.

"1 buku senjata, namun tidak ditemukan senjatanya, bukunya ada atas nama Tri Nugraha. Kemudian 1 buku senjata warna merah juga atas nama Tri Nugraha, tidak ditemukan senjatanya, 1 buku senpi warna hijau, kami cari senjatanya tidak ada," kata Dodi.

Dari semua senjata api yang ditemukan di rumah Tri Nugraha, Polda Bali memastikan semuanya tidak berizin alias ilegal. 

"Senjata mouser laras panjang dan senjata kecil, tadi tidak ada izinnya dan tidak terdaftar, kemudian dokumen surat kepemilikan senjata yang kami temukan tadi tidak ada senjatanya. Kami akan melakukan pendalaman," ucap Dodi.

Sedangkan, senjata yang ditemukan di ruang toilet Kejati, ungkap Dodi, juga tidak berizin alias ilegal.

Terkait hal ini, Polda Bali mengaku bakal melakukan pemeriksaan secara balestik.

Dari hasil penyelidikan Polda Bali, setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, saat Tri Nugraha masuk ke Kejati Bali tidak dilakukan pemeriksaan barang dan orang.

"Analisa dalam CCTV dan interogasi saksi-saksi, jadi tidak dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan orang yang itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur, walaupun itu waktunya sudah menjelang sore," beber Dodi. 

Hasil interogasi terhadap petugas pemeriksaan yg ada di loker dan saksi dari penyidik kejaksaan memang tidak dilakukan pemeriksaan itu. 

Pada Senin (31/8/2020) kemarin, Tri Nugraha dua kali masuk ke Kantor Kejati Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved