Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali 2 September 2020: Positif 169 Orang, Sembuh 101 Orang, Meninggal 5 Orang
Update Covid-19 di Bali 2 September 2020: positif bertambah 169 orang, Sembuh 101 orang, meninggal 5 orang,
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Denpasar mendapat tambahan 27 pasien positif yang kini menjadi 1679 orang, dan pasien sembuh 17 orang setelah mendapat tambahan 1552 pasien sembuh. Meninggal 2 orang.
Gianyar mendapat 25 tambahan pasien positif, totalnya 589 orang, dan pasien sembuh jumlahnya menjadi 448 orang.
Jembrana mengumumkan hari ini pasien positif bertambah 4 orang menjadi 149 orang, sementara pasien sembuh bertambah 7 orang menjadi 101 orang. Meninggal 1 orang.
Karangasem hari ini pasien positif bertambah 32 orang jumlahnya menjadi 430 orang, sementara pasien sembuh jumlahnya bertambah 23 orang menjadi 327 orang.
Klungkung hari ini juga 10 tambahan pasien positif, jumlahnya menjadi 506 orang, sementara pasien sembuh jumlahnya bertambah 14 orang menjadi 432 orang
Tabanan memiliki tambahan 5 pasien positif, pasien positif di Tabanan berjumlah 294 orang, sementara pasien sembuh bertambah 6 orang totalnya 221 orang.
Kabupaten lainnya pasien positif tetap 32 orang, pasien sembuh sebanyak 32 orang.
WNA pasien positif berjumlah 22 orang, pasien sembuh jumlahnya tetap sebanyak 20 orang.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5.134 kasus.
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/update-covid-19.jpg)