Corona di Bali
Desa Adat Sesetan Denpasar Sosialisasi Pergub Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu
Kelurahan dan Desa Adat Sesetan Denpasar mulai gencar melakukan sosialisasi Pergub no.46 tahun 2020 dan Perwali no.48 tahun 2020
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelurahan dan Desa Adat Sesetan mulai gencar melakukan sosialisasi Pergub no.46 tahun 2020 dan Perwali no.48 tahun 2020 bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah kelurahan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati menjelaskan, kedua peraturan tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Tak cuma masyarakat, Pergub tersebut juga untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bali.
Sejumlah ketentuan dan sanksi dituangkan dalam kebijakan tersebut, yakni seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha dendanya sebesar Rp 1 juta.
Hal ini disampaikan kepada Tribun Bali di sela kegiatan sosialisasi di Banjar Karya Dharma, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (3/9/2020).
"Menindaklanjuti Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 kami mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara motor agar semakin disiplin memakai masker saat keluar rumah, beberapa masyarakat ditemui tanpa masker, kita tidak tahu kondisi kesehatan yang interaksi dengan kita, jadi wajib pakai masker di tengah pandemi virus yang masih ada ini," kata dia.
Lanjutnya, dalam pergub tersebut diatur bagi pelanggar tak pakai masker bakal didenda Rp 100 ribu.
Tut masih berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terkait hal itu.
"Sanksi sesuai Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 kita berkoordinasi dengan Satpol PP Denpasar, yang pasti kita laksanakan sosialisasi," jelasnya.
Adapun sosialisasi dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan dan Desa Adat Sesetan dengan mengerahkan personel yang tergabung dalam Tim Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19, yang terdiri dari kepala lingkungan, Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak kelurahan.
Sosialisasi di Wilayah Kelurahan Sesetan dilaksanakan 2-7 September 2020 di sejumlah titik lokasi, di antaranya depan Kelurahan Sesetan, depan Banjar Karya Dharma, pertigaan Dukuh Sari, dan perbatasan Dukuh Sari.
"Dimohonkan kepada masyarakat, cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19 adalah disiplin pada diri sendiri memakai masker yang benar," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang tinggal di Sesetan, Yunita Sari (32), mengaku mendukung penuh kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar dalam menanggulangi penyebaran virus Corona ini.
"Saya setuju, masyarakat harus didisiplinkan, karena dengan pola hidup bersih dan sehat, rajin memakai masker kita akan terhindar dari penyakit, bukan hanya virus Corona saja, tapi kan virus-virus lainnya ada, memang harus ada punishment seperti ini, denda Rp 50-100 ribu saya rasa masih worth it untuk diterapkan supaya masyarakat disiplin, kita harus menjaga diri kita dan lingkungan kita," katanya.
(*)