Majelis Hakim Telah Ditetapkan, Jerinx SID Disidang Kamis Pekan Depan

Setelah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar langsung menunjuk dan menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang nanti menangani perkara ini.

Juga telah ditetapkan jadwal sidang. Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu akan menjalani sidang perdananya pada hari Kamis pekan depan.

"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).

Majelis hakim adalah, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Hakim I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara.

Amankan Pilkada 2020, Polres Badung Laksanakan Apel Kesiapan Operasi Mantap Praja Agung

Jelang Lanjutan Liga 1 2020, Persib Bandung Tingkatkan Intensitas Latihan

Patroli Laut Bea Cukai Bali Nusra Bantu Seorang Ibu Baru Melahirkan di Atas Perahu Motor

Untuk jadwal sidang perdana telah ditetapkan harinya.

"Persidangan pertama akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra. Sidang akan digelar secara online ini mengacu pada protokol kesehatan. Nanti sidangnya bisa disaksikan live streaming, sehingga masyarakat bisa menyaksikan tanpa datang ke pengadilan," ujar Sobandi.

Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan, kata Sobandi adalah hak terdakwa bersama penasihat hukumnya.

Apakah nantinya penangguhan akan dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan majelis hakim.

Timnas U-19 Indonesia Masih Proses Latihan Intensitas Tinggi, Tak Incar Kemenangan di Laga Uji Coba

Setelah Gabung Man United, Begini Isi Surat Menyentuh Donny van de Beek Kepada Sang Ayah

"Mengenai penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan, atau tetap dilanjutkan penahanannya adalah kewenangan majelis hakim. Sedangkan permohonan penangguhan adalah hak terdakwa atau PHnya," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved