Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Serentak 2020

Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Periksa Oknum Pegawai di Puspem Badung

Seorang pegawai yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Badung kabarnya di periksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung, Jumat (4/9/2020).

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Bawaslu Badung saat melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai yang terduga ikut politik praktis Jumat (4/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seorang oknum pegawai yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Badung kabarnya diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung, Provinsi Bali, Jumat (4/9/2020).

Pegawai yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) itu pun langsung dipanggil dan diperiksa di kantor Bawaslu.

Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita saat dikonfirmasi tidak membantah adanya pemeriksaan terhadap oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Oknum pegawai dengan inisial AK itu langsung dipanggil setelah diduga melakukan politik praktis.

“Yang bersangkutan dengan inisial AK tersebut memang telah diperiksa di Kantor Bawaslu. Dia kami periksa atas dugaan terlibat politik praktis,” ungkap Bagus Cahya. 

Disinggung mengenai politik praktis yang dilakukan, Bagus Cahya mengatakan sesuai unggahan yang bersangkutan di media sosial.

Sehingga laki-laki tersebut pun dimintai keterangan terkait hal itu.

“Jadi melalui postingannya, diduga ada perilaku keberpihakan di medsos,” katanya.

Lanjut pihaknya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui bahwa akun facebook atas nama AK adalah miliknya.

Namun pihak Bawaslu belum bisa membeberkan lebih jauh terkait hal tersebut.

Sebab proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami punya waktu lima hari, sesuai ketentuan yang ada. Jadi kami masih melakukan penelusuran untuk pembuktian,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengaku belum tahu informasi terkait adanya pegawai yang dipanggil Bawaslu karena diduga terlibat politik praktis.

“Belum, belum tahu soal itu. Tapi kalau memang ada, pasti nanti dikoordinasikan,” katanya.

Namun demikian, Wijaya mengingatkan perlu dipahami Aparatur Sipil Negara (ASN) ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga sesuai UU 5/2014 tentang ASN, memang keduanya tak diperkenankan terlibat politik praktis. Sementara di Badung, kata dia saat ini baru ada PNS.

“PPPK kita belum punya, baru PNS saja. Tapi kalau ASN dan informasi itu benar tentu akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved