Begini Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.
TRIBUN-BALI.COM - Saat ini, lokasi kepemilikan kendaraan bermotor tidak bisa dideteksi hanya dari tanda nomor kendaraan atau plat nomor kendaraan saja.
Pasalnya, tidak sedikit pemilik kendaraan membeli kendaraan bekas dari daerah yang berbeda dengan banyak pertimbangan, salah satunya harga yang lebih murah.
Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan juga harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya.
Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.
• Korea Utara Persiapkan Uji Coba Peluncuran Rudal Balistik dari Kapal Selam
• MotoGP San Marino Bakal Dihadiri Penonton, Ini Harapan Valentino Rossi
• Duel Perdana Timnas U19 Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Shin Tae-yong Sebut Laga Berat
Selanjutnya, pemilik kendaraan juga harus mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah di mana dia tinggal atau berada.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, untuk kendaraan yang akan dibaliknamakan jika masih satu daerah tidak perlu mutasi.
“Tetapi, kalau sudah beda kota pemilik harus melakukan mutasi atau cabut berkas terlebih dahulu. Kalau dalam kota bisa langsung balik nama dan bisa sehari selesai,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan mutasi kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP yang akan digunakan
- Faktur pembelian
- Kuitansi jual beli bermaterai
Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi
• Tonton Persib Bandung vs Tira Persikabo Lewat HP
• Update Covid-19 di Bali 5 September 2020: Positif 165 Orang, Sembuh 94 Orang, Meninggal 10 Orang
• Cara Cek Status Keluarga Non PKH yang Menerima BLT Rp 500.000 dari Pemerintah, Ini Selengkapnya
1. Pertama, pemohon datang ke kantor Samsat ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
2. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
3. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 biaya cabut berkas sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat.
5. Membayar pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir.
6. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
7. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
8. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya, Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
9. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
10. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di-update.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Alur Mutasi Kendaraan Bermotor",