Beli HP Pakai Uang Palsu yang Dicetak Sendiri, Dituntut 6 Tahun, Agus Putrayasa Minta Dihukum Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Dewa Gede Agus Putrayasa (29).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Agus Putrayasa, terdakwa kasus pemalsuan mata uang dan mengedarkan uang palsu dituntut 6 tahun penjara. 

Hari Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa meminta Cash On Delivery (COD) di depan Pasar Blahkiuh dan dilakukan transaksi.

Usai transaksi, korban pulang ke rumahnya di Tabanan.

Keesokan paginya saat korban hendak belanja menggunakan uang hasil jual handphone, ternyata warna uang itu luntur.

Ketika dicek kembali, diterawang tidak berisi logo pahlawan.

Korban pun merugi Rp. 900 ribu dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian bergerak menyelidiki keberadaan terdakwa.

Terdakwa berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 16 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang belum bisa digunakan, 23 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan 19 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu.

Juga diamankan 7 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu yang digunakan membeli handphone korban.

Mata uang asing, 1 lembar uang asli dengan pecahan 1 Dollar Amerika dan 1 lembar uang asli Hunggaria pecahan Ft 1.000.

1 lembar uang palsu dengan pecahan 1 Dollar Amerika dan 1 lembar uang palsu Hunggaria pecahan Ft 1.000.

Selain menyita barang bukti uang palsu, diamankan juga 1 buah printer, 1 buah gunting, 5 buah plastik yang masih terdapat perekat pitalim, dan 12 buah plastik yang sudah tidak ada perekat pitalim.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved